News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamenag: SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah Sudah Sesuai Amanat Konstitusi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi angkat bicara mengenai polemik diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam sekolah.

Menurutnya, SKB 3 Menteri itu mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah.

"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021).

Zainut mengatakan, dalam SKB itu juga menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.

Baca juga: Duduk Perkara Gadis 16 Tahun Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Lapor Polisi hingga Kirim Surat ke Kapolri

Sehingga, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

"Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya," ujarnya.

"Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum DPP PPP itu berpendapat, substansi SKB itu secara tegas menyebut tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.

Baca juga: SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah Dinilai Tidak Bijak, Berpotensi Memicu Kontroversi

Adapun yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.

"Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," kata dia.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat mengatakan, terbitnya SKB 3 Menteri ini sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.

Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. 

"Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini