1. Apakah tanam paksa itu?
Sistem tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830.
Sistem ini mewajibkan seluruh penduduk yang menanam kopi, tebu, teh, tarum dan tanaman komoditas ekspor lainnya untuk diserahkan kepada pemerintah kolonial.
2. Dimanakah tanam paksa itu dilaksanakan?
Di Pulau Jawa, Sumatra Barat, Cirebon, Demak, Grobogan, Lampung & Palembang
3. Apa akibat tanam paksa?
Berbagai penyimpangan yang terjadi pada sistem tanam paksa menyebabkan penderitaan yang sangat besar untuk rakyat Indonesia yang berada di pedesaan khususnya di pulau Jawa.
Menimbulkan bahaya kelaparan dan juga penyakit terjadi di mana-mana yang menyebabkan angka kematian yang sangat besar.
Bahaya dari kelaparan yang menimbulkan korban jiwa yang sangat mengerikan yang terjadi di Cirebon (1843), Demak (1849), dan juga Grobogan (1850).
4. Siapakah yang menerapkan tanam paksa?
Pemerintah Kolonial Belanda
5. Bagaimana tanam paksa dilaksanakan?
Pencetus sistem tanam paksa adalah Johannes Van de Bosch.
Melalui rekomendasi Johannes Van de Bosch, seorang ahli keuangan Belanda ditetapkanlah dan Sistem Tanam Paksa atau Cultur Stelesel tahun 1830.