TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan pendidikan untuk calon mahasiswa baru berupa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah di tahun 2021.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, KIP Kuliah memberikan biaya sebesar Rp 700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masin-masing wilayah.
Baca juga: Sosok Mahasiswi Antar Tugas ke Rumah Dosen Naik Sepeda, Seorang Yatim Piatu & Terima Beasiswa Kuliah
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Jadwal KIP Kuliah
(Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu)
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: 8 Februari 2021 - 31 Oktober 2021
2. SNMPTN: 14 Februari 2021 - 23 Februari 2021
3. SNMPN: 12 Februari 2021 - 18 Maret 2021
Baca juga: KIP Kuliah 2021 Dibuka, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pengumumam Penerima KIP Kuliah
Pengumuman penerima KIP Kuliah adalah selepas Anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi terkait.
Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah.
Cara Mendaftar KIP Kuliah
Ada tujuh cara pendaftaran KIP Kuliah, berikut Tribunnews kutip dari Kompas.com:
1. Siswa melakukan pendaftaran mandiri di laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan email yang masik aktif.
3. Validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Apabila proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Pilih jalur seleksi yang akan diikuti: SNPMTN, SBMPTN, SMPN, UMPN atau Mandiri.
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa melakukan pendaftaran terlbeih dulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
Proses sinkronasi dengan sistem tersebut dilakukan dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Dian Ihsan)