TRIBUNNEWS.COM - Selain terkenal sebagai tempat wisata, Pulau Bali memiliki banyak budaya yang menarik untuk dipelajari.
Satu di antaranya yakni pakaian adat Bali yang memiliki keunikan tersendiri.
Pakaian Adat Bali juga telah diatur dalam peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Berdasar peraturan itu, Busana Adat Bali adalah baju khas daerah Bali yang berciri khas adat Bali digunakan sebagai wujud pelindungan budaya yang mencerminkan sifat kesantunan, keteduhan, kedamaian, dan kebanggaan bagi pemakainya.
Baca juga: Pengertian Interval Harmonis dan Melodis Lengkap dengan Ciri-ciri Bunyi Interval
Baca juga: Apa Itu Simbiosis Mutualisme? Berikut Perbedaan Simbiosis Mutualisme, Parasitisme, dan Komensalisme
Keunikan pakaian Adat Bali terlihat dari unsur-unsur yang digunakan, baik oleh perempuan maupun laki-laki.
Unsur Busana Adat Bali untuk perempuan sekurangkurangnya terdiri atas:
a. Kebaya
b. Kamen
c. Selendang (senteng)
d. Tata rambut rapi
Unsur Busana Adat Bali untuk laki-laki sekurangkurangnya terdiri atas:
a. Destar (udeng)
b. Baju
c. Kampuh
d. Selendang
e. Kamen
Uniknya, unsur-unsur tersebut diharuskan menggunakan produk lokal dari daerah Bali.
Baca juga: 10 Contoh Tari Daerah Berpasangan, Mulai Tari Piring hingga Tari Golek Menak
Baca juga: Apa Itu Tanam Paksa? Berikut Daerah Dilaksanakan Cultuurstelsel dan Akibat Bagi Rakyat Indonesia
Hari Penggunaan Busana Adat Bali
Di Bali penggunaan busana adat telah diatur, pemerintah membuat hari penggunaan busana ini untuk mewujudkan:
a. Penggunaan Busana Adat Bali yang baik dan benar
b. Kebanggaan berbusana adat Bali
c. Peran serta masyarakat dalam upaya pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan Busana Adat Bali.
Tujuan Hari Penggunaan Busana Adat Bali
a. Menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti.
b. Menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia.
c. Mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional.
d. Mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri
busana lokal Bali.
Waktu pelaksanaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali yaitu pada jam kerja setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.
Penggunaan Busana Adat Bali dilakukan di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta.
Selain itu, diatur juga etika Penggunaan Busana Adat Bali yang harus sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
(Tribunnews.com/Fajar)