Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) berubah status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam meminta agar UNS lebih adaptif dalam pembelajaran dan riset.
"Otonomi yang diberikan kepada PTN-BH supaya perguruan tinggi bisa lebih gesit dan cepat dalam mencapai tujuannya yaitu menghasilkan sumber daya manusia unggul dan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2021).
Nizam mengatakan salah satu inti dalam kebijakan Kampus Merdeka adalah memfasilitasi kampus-kampus PTN yang belum berbadan hukum untuk bertransformasi menjadi PTN-BH.
Sebagai perguruan tinggi berbadan hukum, menurut Nizam, UNS dituntut untuk mampu melakukan efisiensi, optimasi sumber daya, dan penguatan kelembagaan yang bermuara pada tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU).
Baca juga: Uhamka: Perguruan Tinggi Unggul Minimal Miliki 75 Persen Dosen Bergelar Doktor
Baca juga: Kemendikbud Beberkan Syarat Peningkatan Prodi D3 Menjadi Sarjana Terapan
"Setiap aktivitas yang dijalankan harus berkontribusi pada capaian IKU yang telah ditetapkan," kata Nizam.
Menurut Nizam, sebagai panduan dalam upaya akselerasi peningkatan kualitas mahasiswa, dosen, dan pengembangan kualitas pembelajaran, riset dan reka cipta di perguruan tinggi, Kemdikbud mengeluarkan kebijakan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi.
Delapan IKU tersebut antara lain jumlah lulusan perguruan tinggi yang mendapat pekerjaan yang layak, jumlah mahasiswa yang mendapat pengalaman di luar kampus, jumlah dosen yang berkegiatan di luar kampus, dan jumlah praktisi yang mengajar di kampus.
Lalu hasil pekerjaan dosen yang digunakan masyarakat atau mendapat rekognisi internasional, program studi yang bekerjasama dengan mitra kelas dunia, kelas yang kolaboratif dan partisipatif, dan program studi berstandar internasional.