News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nomor HP Ganti dan Belum Terima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini yang Harus Dilakukan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet gratis mulai hari ini, Kamis (11/3/2021).

Penyaluran kuota gratis ini akan berjalan selama tiga bulan, yakni Maret, April, dan Mei.

Bantuan kuota gratis untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini akan disalurkan pada 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Kemendikbud dalam situsnya menyatakan, besaran kuota memiliki perbedaan di setiap jenjangnya.

Peserta didik PAUD mendapat kuota internet sebesar 7 GB/bulan.

Sementara siswa tingkat SD, SMP, dan SMA mendapatkan 10GB/bulan.

Lalu pendidik atau pengajar PAUD, SD, SMP, dan SMA mendapatkan 12 GB/bulan, sedangkan mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1GB.

Bagaimana kalau ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya?

Kuota Gratis Kemendikbud 2021 (kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka di www.prakerja.go.id, Kuota Peserta 600.000 Orang

Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2021, Akses Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Syaratnya

Perubahan Nomor

Jika nomor siswa/pendidik berubah atau belum menerima kuota sebelumnya, maka baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021.

Apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru.

Laman yang perlu diakses untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA ialah www.vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman www.pddikti.kemdikbud.go.id.

Jika nomornya siswa/pendidik berubah atau belum menerima kuota sebelumnya, maka baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Kuota dan Formasinya

Baca juga: Anggaran Bantuan Kuota Internet Tahun 2021 Sebesar Rp2,6 Triliun

Batasan Akses

Untuk diketahui, program bantuan kuota gratis ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnnya yang telah berjalan pada tahun lalu.

Meski kuota yang diberikan tak sebesar tahun lalu, namun ada kuota yang diberikan pada tahun ini dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Hanya saja, ada sejumlah aplikasi dan laman yang tidak dapat diakses menggunakan kuota tersebut, yakni situs yang diblokir oleh Kemenkominfo serta media sosial seperti:

- Twitter;

- Instagram;

- TikTok; dan

- Facebook.

Syarat Penerima Kuota Internet 2021

Sementara itu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.

1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.

2. Mahasiswa:

- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen:

- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini