News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran IPDN 2021: Berikut Syarat hingga Tahapan Seleksi Penerimaan IPDN

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman Website spcp.ipdn.ac.id. Dalam artikel mengulas tentang syarat, tahapan seleksi hingga alur pendaftaran IPDN 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai membuka pendaftaran hari ini, Jumat (9/4/2021).

Namun sebelum mendaftar di IPDN 2021, sebaiknya perhatikan syarat, alur pendaftaran hingga tahapan seleksinya.

Persyaratan tersebut, meliputi syarat umum, administrasi, dan khusus.

Untuk mendaftar, pelamar dapat mengakses portal SSCASN kedinasan, bisa melalui https://dikdin.bkn.go.id.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Tentang IPDN. Dalam artikel mengulas tentang syarat hingga alur pendaftaran IPDN 2021. (Tangkap Layar https://spcp.ipdn.ac.id/)

Berikut ini syarat hingga tahapan seleksi penerimaan IPDN 2021, dilansir spcp.ipdn.ac.id dan dikdin.bkn.go.id:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

6. Pakta Integritas;

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

9. Alamat e-mail yang aktif; dan

10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS 2021 Dibuka Hari Ini, Akses sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Berikut Alur Pendaftarannya

Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan

- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Alur Pendaftaran Sistem Seleksi Sekolah Institut Pemerintahan dalam negeri (IPDN) 2021

- Pelamar mengakses portal SSCASN dialamat https://sscasn.bkn.go.id

- Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun

- Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

- Upload swafoto, memilih lokasi formasi sesuai NIK domisili, melengkapi Nilai, upload berkas *

- Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran

- Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk

- Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi

- Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi)

- Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan diverifikasi oleh sistem

- Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi

- Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN

* Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah kedinasan

Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2021

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.

Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN

2. Tes Kesehatan Tahap I

Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran

Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda

4. Pantukhir

- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran

- Tes Kesehatan Tahap II

- Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Sekolah Kedinasan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini