News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim dan Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud di kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek dan syarat dapat kuota gratis dari Kemdikbud.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet.

Rencananya dalam tiga bulan ke depan setiap tanggal 11 hingga 15, Kemendikbud akan menyalurkan bantuan kuota internet untuk peserta didik.

Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga Mahasiswa.

Bantuan juga diberikan untuk para tenaga pengajar dari guru hingga dosen.

Peserta didik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang perkuliahan akan mendapatkan bantuan kuota data internet gratis pada 2021.

Berikut ini cara cek kuota internet gratis yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber. (kemdikbud.go.id)

Besaran bantuan Kuota Kemendikbud pada tahun 2021, adalah sebagai berikut :

  1. Peserta didik PAUD : 7GB per bulan
  2. Peserta didik SD, SMP, SMA : 10 GB per bulan
  3. Tenaga pendidik PAUD, SD, SMP, SMA : 12 GB per bulan
  4. Mahasiswa dan Dosen : 15 GB per bulan

Kuota yang diberikan merupakan kuota umum, namun ada beberapa laman yang tidak bisa diakses yakni :

  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Tiktok
  • Situs yang diblokir oleh Kominfo

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Penguatan Program D4 untuk Jawab Kebutuhan Industri

Baca juga: Tanpa Kuota Belajar, Ini Besaran Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud dan Jadwal Penyalurannya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengungkapkan, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum.

Sehingga dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

Kecuali, laman dan aplikasi yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

"Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021."

"Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB," tegas Nadiem.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Sekolah Bisa Dimulai Juli 2021? Ini Kata Menteri Nadiem

Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.

Sementara itu dikutip dari laman setkab.go.id, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru.

Laman yang perlu diakses untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA ialah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Informasi selengkapnya mengenai bantuan Kemdikbud bisa diakses melalui laman: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Sosok Pahlawan Keluarga itu Kini Tiada, 7 Keponakan Artidjo Disekolahkan hingga Jenjang Sarjana

Syarat yang Harus Dipenuhi

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.

Untuk peserta didik pada PAUD  dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD  dan jenjang pendidikan  dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Tribunnews.com Serahkan Bantuan Printer HP Kepada 3 Yayasan Pendidikan Melalui Program Eduxtion

Bantuan Kuota Internet 2020 Dinilai Tepat dan Bermanfaat

Sementara itu, merujuk data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada tahun 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19.

Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.

Bantuan kuota data internet mendapat respons positif dari pendidik dan peserta didik.

(Tribunnews.com/Gigih/Gilang Putranto)

Ikuti informasi terkait kuota internet Kemendikbud

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini