TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan jajarannya bakal mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Revisi ini diajukan oleh Kemendikbud dalam rangka mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.
Nadiem mengatakan sedianya pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sedianya wajib dalam kurikulum.
"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
"Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," tambah Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menjelaskan bahwa PP SNP disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lalu substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR: Pancasila dan Bahasa Indonesia Harus Jadi Kurikulum Wajib di Perguruan Tinggi
"Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas," jelas Nadiem.
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," pungkas Nadiem.