TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Paristiyanti Nurwardani membeberkan dampak yang diterima mahasiswa jika kuliah di perguruan tinggi tak berizin atau ilegal.
Mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, kata Paris, tidak ada dicatat riwayat pendidikannya selama studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
"Kalau tidak terdaftar di PD Dikti berarti dia tidak bisa melakukan kegiatan UTS, UAS dan tidak terdapat di riwayat pendidikan semester 1-8 di dalam PD Dikti," tutur Paris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4/2021).
Para mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti uji kompetensi jika berada pada program diploma dan sarjana yang melakukan uji kompetensi.
Paris mengatakan hal ini dikarenakan syarat uji kompetensi harus terdaftar di registrasi PD Dikti.
Sementara itu, Ahli Madya Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Polaris Siregar mengatakan mahasiswa yang kuliah di kampus yang ilegal tidak akan mendapatkan pengakuan hukum.
Menurut Polaris, hal ini akan sangat merugikan pihak mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan di kampus ilegal.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kampus Berizin Palsu oleh Kemendikbudristek dan Polda Metro Jaya
"Terkait perguruan tinggi swasta yang tidak berizin konsekuensinya tidak diakui, secara yuridis tidak diakui, mahasiswa jadi orang pinter, tapi tidak mendapat pengakuan, ini sangat merugikan mahasiswa," ungkap Polaris.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek bersama Polda Metro Jaya mengusut praktik pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta.
Ada lima surat keputusan (SK) menteri yang dipalsukan oleh perguruan tinggi swasta ini. Perguruan tinggi swasta yang memalsukan izin ini bernama Universitas Painan.
Keberadaan universitas ini tidak pernah ada, namun berkedudukan di Tangerang.