TRIBUNNEWS.COM - Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas diperingati setiap tanggal 2 Mei.
Artinya, hari ini bertepatan dengan momen peringatan Hardiknas, Minggu (2/5/2021).
Hari Pendidikan Nasional kali ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 27664/MPK.A/TU.02.03/2021 telah menyampaikan sejumlah imbauan terkait hal tersebut.
Kemdikbud mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif.
Kemudian, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Mengenai temanya, tahun ini tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar.
Baca juga: Hadiri Upacara Hardiknas 2021, Nadiem Makarim Kenakan Baju Adat Suku Rote NTT
Diketahui, momentum Hari Pendidikan Nasional 2 Mei ini tak lepas dari sosok Ki Hadjar Dewantara.
Ki Hadjar Dewantara adalah pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada era kolonialisme,
Pada 2 Mei juga sekaligus sebagai hari yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperingati kelahiran Ki Hadjar Dewantara.
Sejarah Hari Pendidikan Nasional
Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei.
Di mana pada saat itu, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara.
Ia adalah pahlawan nasional yang dikenal sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia.
Ki Hadjar Dewantara berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda.
Kala itu, anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang hanya diperbolehkan mengenyam bangku pendidikan.
Kemudian, kritik Ki Hadjar Dewantara terhadap kebijakan pemerintah kolonial menyebabkan ia diasingkan ke Belanda.
Ia diasingkan bersama dua rekannya, Ernest Douwes Dekker dan Tjipto Mangoenkoesoemo.
Ketiga tokoh ini kemudian dikenal sebagai “Tiga Serangkai”.
Setelah kembali ke Indoesia, Ki Hadjar Dewantara mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa.
Hingga akhirnya, Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai Menteri Pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia.
Filosofinya, yang digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia adalah Tut Wuri Handayani (“di belakang memberi dorongan”).
Baca juga: Hardiknas 2021, Nadiem Dorong Pendidikan Indonesia Bangkit dari Kesulitan Akibat Pandemi Covid-19
Ki Hadjar Dewantara
Dilansir lpmpriau.kemdikbud.go.id, Ki Hadjar Dewantara memiliki nama asli RM Suwardi Suryaningrat yang berasal dari keluarga ningrat di Yogyakarta, 2 Mei 1889.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, Ia mengenyam pendidikan di STOVIA.
Namun tidak dapat menyelesaikannya karena sakit.
Akhirnya, Ia bekerja menjadi seorang wartawan di beberapa media surat kabar.
Di antaranya De Express, Utusan Hindia, dan Kaum Muda.
Hingga, Ki Hadjar Dewantara wafat pada tanggal 26 April 1959.
Tiga semboyan
Ki Hadjar Dewantara memiliki semboyan yang selalu ia terapkan dalam sistem pendidikan.
Secara utuh, semboyan itu dalam bahasa Jawa berbunyi ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani.
Artinya Ing Ngarsa Sung Tulada (di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik), Ing Madya Mangun Karsa (di tengah atau di antara murid, guru harus menciptakan prakarsa dan ide), dan Tut Wuri Handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan).
Hingga kini, semboyan pendidikan Ki Hadjar Dewantara tersebut sangat dikenal di kalangan pendidikan Indonesia dan terus digunakan dalam dunia pendidikan rakyat Indonesia.
Kegiatan Hardiknas 2 Mei 2021
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 27664/MPK.A/TU.02.03/2021 ada peringatan Hardiknas 2 Mei di tengah pandemi, yakni upacara bendera.
Upacara Bendera
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 dilakukan hari ini 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
Upacara bendera berlaku untuk instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelanggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana terlampir.
Sementara itu, untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube
Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Siak berita lain terkait Hari Pendidikan Nasional