TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta dimulai.
PPDB Madrasah di DKI Jakarta diawali dengan Pengajuan Akun, mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai 6 Juni 2021.
Nantinya, proses verifikasi oleh tim verifikator dilakukan pada hari kerja.
PPDB ini meliputi jenjang Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Baca juga: Hadapi PPDB dan PTM, Kemendikbudristek Diminta Bersiap Sejak Dini
Pengajuan Akun dilakukan secara online melalui situs https://ppdb-madrasahdki.com.
Sebelum Pengajuan Akun, sebaiknya persiapkan beberapa dokumen untuk diunggah, seperti Kartu Keluarga hingga rapor siswa untuk jenjang MTsN.
Kemudian, perhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pengajuan Akun.
Berikut ini cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta, dilansir ppdb-madrasahdki.com:
Tata cara Pengajuan Akun
a. Jenjang MIN
1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2) Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas :
a) Input NIK;
b) Upload Dokumen ;