- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
3) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi;
Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK
b. Jenjang MTsN
1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta
a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
c) Input NIK;
d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI
a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input NIK;
c) Input Nilai Raport;