News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021. Dalam artikel terdapat tata cara pengajuan akun dalam proses PPDB Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pengajuan akun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta.

Alur pelaksanaan PPDB Madrasah di DKI Jakarta diawali dengan Pengajuan Akun, mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai 6 Juni 2021.

Nantinya, proses verifikasi oleh tim verifikator dilakukan pada hari kerja.

PPDB ini meliputi jenjang Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Sudah Dibuka, Berikut Tata Caranya

Pengajuan Akun dilakukan secara online melalui situs https://ppdb-madrasahdki.com.

Sebelum Pengajuan Akun, sebaiknya persiapkan beberapa dokumen untuk diunggah, seperti Kartu Keluarga hingga rapor siswa untuk jenjang MTsN.

Kemudian, perhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pengajuan Akun.

Halaman Website ppdb-madrasahdki.com. Dalam artikel terdapat tata cara pengajuan akun dalam proses PPDB Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta 2021.(Tangkap Layar Website ppdb-madrasahdki.com.)

Berikut ini cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta, dilansir ppdb-madrasahdki.com:

Tata cara Pengajuan Akun

a. Jenjang MIN

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas :

a) Input NIK;

b) Upload Dokumen ;

- Kartu Keluarga;

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

3) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi;

Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK

b. Jenjang MTsN

1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;

c) Input NIK;

d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b) Input NIK;

c) Input Nilai Raport;

d) Mengunggah Dokumen :

- Kartu Keluarga;

- Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);

- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

e) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

c. Jenjang MAN

a. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

Pengajuan Akun di https://ppdb-madrasahdki.com. Dalam artikel terdapat tata cara pengajuan akun dalam proses PPDB Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta 2021. (Tangkap layar https://ppdb-madrasahdki.com)

2) Input Nomer Peserta SIDANIRA;

3) Input NIK;

4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

b. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal

Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Input NIK;

3) Input Nilai Raport;

4) Mengunggah Dokumen :

-  Kartu Keluarga;

- Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, Dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;

- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

5) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Aktivasi PIN/Token

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;

b. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

c. Menganti PIN/Token dengan password; dan

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;

e. Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.

Kategori Calon Peserta Didik Dalam Pengajuan Akun

Dalam proses Pengajuan Akun secara online melalui https://ppdb-madrasahdki.com dilakukan dengan ketentuan berikut ini:

a. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

b. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

c. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

d. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

e. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);

f. Calon peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;

g. Pengajuan Akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;

h. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB

Informasi selengkapnya>>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait PPDB DKI Jakarta 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini