News Analysis
Oleh M Isa Ansori
Anggota Dewan Pendidikan Jatim
Bicara soal PPDB baik yang SMA, SMK, maupun SMP, dari tahun ke tahun permasalahannya adalah ketersediaan sekolah. Jumlah sekolah SMP lebih banyak daripada SMK dan SMA. Begitu juga SD, lebih banyak dibandingkan dengan SMP.
Sekolah SMP setiap kecamatan ada. Namun, SMA tidak semua kecamatan ada. Jika diterapkan zonasi dengan ukuran jarak maka terjadi ketidakadilan secara sistematis.
Bagaimana mungkin dalam pendidikan cara menyeleksi siswa itu dengan ukuran jarak, tidak ada korelasinya. Ukuran jarak itu miliknya Dinas Perhubungan.
Sedangkan sekolah ukurannya prestasi. Prestasi itu bisa dua akademik atau non akademik. Sama juga dari SD menuju ke SMP, masalahnya sama, karena selama ini tidak ada kemampuan memahami apa yang dimaksud dengan zonasi. Kemudian diambil ringannya diukur jarak sekolah dan rumah.
Baca juga: Sengkarut PPDB di Jatim, Belum Lahirkan Rasa Keadilan
Bagi saya mereka yang dari keluarga miskin, nilainya rata-rata, tapi rumahnya jauh dari sekolah, kasihan. Mereka tidak pernah punya kesempatan untuk sekolah yang diinginkan. Menurut saya ini malpraktik implementasi PPDB zonasi.
Saya ambil contoh SMAN 21 di Kecamatan Sawahan, Surabaya. Tapi zonanya SMAN 21 itu tidak hanya Kecamatan Sawahan, ada Kecamatan Tegalsari, ada Dukuh Pakis. Apabila masuk sana kemudian diberlakukan zonasi dengan pengertian jauh dan dekat, maka yang bisa sekolah SMA 21 hanya Kecamatan Sawahan, di luar itu mereka tidak pernah punya kesempatan kalau diukur jarak.
Saya berpendapat, jika zonasi mengukur dengan jarak itu tidak adil, dan itu melukai prinsip keadilan. Karena ketika pemerintah tidak mampu menyediakan jumlah sekolah sesuai dengan kecamatan masing-masing, maka rakyat dikorbankan lagi dengan jarak. Menurut saya malpraktik, sehingga yang patut diperbaiki.
UU 20/ 2014 disebutkan SMA/SMK dikelola Pemerintah Provinsi, sehingga tidak adil memilih SMA tapi pendekatannya di kecamatan. Mestinya harus kabupaten/kota. Saya berpendapat anak- anak yang berada dalam satu zona yang sama meskipun di kecamatan yang berbeda, dia harus diperlakukan sama.
Jaraknya tidak boleh diukur jauh dekatnya, diberlakukan sama sama nol meter semuanya. Jadi, kecamatan yang dalam satu zona punya kesempatan diberlakukan nol meter, lalu seleksinya kembali ke pendidikan prestasi. Ada prestasi akademis dan non akademis,kalau prestasi akademisnya itu sama maka yg kedua mata pelajaran yang diunggulkan, kalau masih sama maka waktu pendaftarannya.
Seleksinya hanya itu, bukan jarak dekat dan jauh. Menurut saya tidak adil dan tidak ada korelasinya mengukur pendidikan dengan jauh dekatnya rumah. Itu juga berlaku di SMP. Akan lebih baik kalau pemahaman zonasi itu diperbaiki. Perbaikannya adalah dalam satu zona yang sama setiap anak harus diperlakukan sama. (bri/pam)
Baca juga: Atasi Sengkarut PPDB, Mencoba Menghapus Dikotomi Sekolah-Negeri dan Swasta