TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan alur pelaksanaan PPDB online DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online).
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.
Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Alur Pelaksanaan, Link Daftar hingga Persyaratan Usia
Baca juga: Daftar 20 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Versi Nilai UTBK 2020 Disertai Jadwal PPDB DKI Jakarta
Adapun jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Jadwal Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022
1. PAUD
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
- Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
- Pengumuman (7 Juli 2021)
- Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
2. SLB
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)
- Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)
- Pengumuman (7 Juli 2021)
- Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
3. PKBM
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
- Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
- Pengumuman (2 Agustus 2021)
- Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2) Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2) Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)
2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi :
- Akademik dan Non akademik :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2) Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2) Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak
dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
2) Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2) Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
6. SMK
a. Jalur Prestasi :
- Akademik dan Non Akademik :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2) Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2) Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak
dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2) Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1) Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2) Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
Baca juga: Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Jadwal Pendaftaran dan Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK
Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022
1. Pra Pendaftaran
Pra pendaftaran dilakukan Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK berdomisili DKI Jakarta:
- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik
- Asal satuan pendidikan sekolah asing
2. Pendaftaran/Pengajuan Akun
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.
Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.
3. Aktivasi PIN/Token
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)
- Mengganti PIN/Token dengan password
- Melakukan aktivasi PIN/Token
- Memilih sekolah tujuan
4. Pemilihan Sekolah
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB
5. Lapor Diri CPBD yang Lolos Seleksi
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Kemudian, klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri
Sebagai informasi tambahan, Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 (disdik.jakarta.go.id atau ppdb.jakarta go.id).
(Tribunnews.com/Latifah)