TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online khusus untuk SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah pada 2021 telah resmi dibuka.
Masyarakat dapat mengakses situs resmi ppdb.jatengprov.go.id untuk melakukan pengajuan akun hingga pendaftaran.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui masyarakat saat melakukan pendaftaran PPDB Online SMA-SMK Negeri di Jateng.
Tahapan ini penting diamati oleh orangtua atau para siswa agar tidak salah saat melakukan pendaftaran.
Baca juga: PPDB Jateng 2021 untuk SMA dan SMK: Jadwal Pendaftaran, Alur Pelaksanaan dan Syarat
Baca juga: Syarat dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK
Dikutip dari akun Instagram Balai Pengembangan TIK Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, tahapan pertama adalah Pendataan Peserta.
Tahapan ini dilakukan oleh sekolah asal siswa melalui situs SIAP Belajar mulai 28 Mei hingga 9 Juni 2021.
Tahap kedua adalah Pengajuan Akun yang dimulai pada Senin (14/6/2021) pukul 07.00 WIB hingga Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Tahapan Pengajuan Akun dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua untuk bisa mendapatkan Token.
Token akan digunakan untuk mengaktivasi akun serta membuat password untuk login di situs PPDB.
Untuk mendapatkan token dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatengprov.go.id alias tidak perlu datang ke sekolah.
Berikut tahapan Pengajuan Akun untuk siswa SMP/MTs lulusan 2021 dalam database:
1. Buat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/ atau klik link ini.
Setelah berhasil masuk ke ppdb.jatengprov.go.id, lalu pilih menu Ajuan Akun dan isi data:
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Jenis lulusan
- Tahun lulus
- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Melengkapi info peserta
3. Unggah berkas
Adapun daftar berkas yang diunggah adalah:
- Pakta Integritas (dapat di-download di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi)
- Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua)
- Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
- Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan
5. Cetak bukti pengajuan akun
Bukti wajib disimpan karena terdapat Token untuk Aktivasi Akun dan Pendaftaran
Sementara itu, bagi siswa yang di luar database, cara pengajuan akun pun sedikit berbeda.
Siswa yang di luar database adalah mereka yang:
- Lulusan luar provinsi
- Lulusan tahun sebelum 2021
- Lulusan Kejar Paket B dan Salafiah
- Lain-lain atau lulusan 2021 yang belum inpu data dari sekolah asal)
Berikut tahapan Pengajuan Akun untuk siswa di luar database:
1. Buat ajuan akun
Akses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/ atau klik link ini.
Setelah berhasil masuk ke ppdb.jatengprov.go.id, lalu pilih menu Ajuan Akun dan isi data:
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Jenis lulusan
- Tahun lulus
- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Melengkapi info peserta
3. Unggah berkas
Adapun daftar berkas yang diunggah adalah:
- Pakta Integritas (dapat di-download di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi)
- Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua)
- Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
- Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan
5. Cetak bukti pengajuan akun
Setelah dicetak, calon siswa menunggu proses verifikasi oleh SMA/SMK negeri terdekat untuk mengaktifkan Token
6. Cetak hasil verifikasi
- Siswa melihat status Pengajuan Akun pada situs PPDB
- Jika status Pengajuan Akun sudah diverifikasi, siswa dapat melakukan Aktivasi Akun.
Tahap ketiga setelah Pengajuan Akun adalah Pendaftaran.
Pendaftaran PPDB Online SMA-SMK akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Adapun tahapan Pendaftaran PPDB Online adalah:
1. Aktivasi Akun
2. Pilih sekolah
3. Cetak bukti pilih sekolah
4. Pantau hasil di jurnal pendaftaran
Diketahui untuk SMA negeri, pendaftaran PPDB dibuka melalui empat jalur yakni Zonasi, Perpindahan Orangtua, Afirmasi dan Prestasi.
Sementara untuk pendaftaran PPDB SMK negeri dibuka melalui tiga jalur yaitu Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)