TRIBUNNEWS.COM - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat (Sumbar) 2021 untuk SMA/SMK masih berlangsung.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Sumbar dibuka sejak Senin (21/6/2021) hingga Sabtu (26/6/2021).
Untuk itu, segera persiapkan syarat apa saja yang perlu dipenuhi untuk mendaftar.
Nantinya, Anda dapat mengakses ppdb.sumbarprov.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.
Selanjutnya, hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 27 Juni 2021.
Baca juga: PPDB Jateng 2021 untuk SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id Ditutup, Hasil Diumumkan 26 Juni 2021
Berikut ini mengenai PPDB Sumbar 2021, dikutip dari ppdb.sumbarprov.go.id:
- Persyaratan untuk SMA dan SMK
Persyaratan untuk SMA
1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi Halaman Registrasi terlebih dahulu.
Anda perlu memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali).
2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.
3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online.
Pada saat login, Anda perlu menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya
4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta.
Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi.
Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar.
Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa. Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya
6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih jalur disini pendaftaran, memilih sekolah, dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.
8. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
9. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan memilih jalur dengan sekolah yang masih memiliki kuota.
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA dan SMK, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
Persyaratan untuk SMK
1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi Halaman Registrasi terlebih dahulu.
Anda perlu memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali).
2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.
3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online dengan menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya
4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta.
Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi.
Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar.
Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa.
Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya
6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih sekolah, memilih jurusan dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melakukan Tes Minat dan Bakat dengan datang langsung ke sekolah yang dipilih (ke salah satu sekolah pilihan) untuk mendapatkan jadwal Tes Minat Bakat.
8. Siswa yang telah melakukan Tes Minat Bakat dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.
9. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
10. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan sekolah dan jurusan yang masih memiliki kuota.
- Jalur PPDB Sumbar 2021
a. Zonasi
b. Prestasi
c. Afirmasi
d. Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Pendaftaran PPDB 2021
Pendaftaran dilakukan dengan melakukan pembuatan akun terlebih dahuulu.
Registrasi Akun PPDB
1. Registrasi adalah proses pendaftaran calon peserta didik ke sistem PPDB Online untuk memperoleh akun yang dapat digunakan untuk login ke sistem PPDB Online.
Pendaftaran akun dilakukan di situs ppdb.sumbarprov.go.id.
Peserta didik yang belum memiliki akun PPDB, harus melakukan registrasi dengan menekan tombol daftar yang ada di pojok kanan atas website
2. Data yang harus dimasukkan untuk registrasi adalah:
a. Nama lengkap, adalah nama jelas yang sesuai dengan kartu identitas resmi (KTP atau KK)
b. NIK, adalah Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan identitas asli dan resmi (KTP atau KK)
c. Nomor KK, adalah nomor pada Kartu Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga Tempat lahir dan tanggal lahir, adalah tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan identitas asli dan resmi (KTP atau KK
d. Password, adalah kata sandi yang dibuat dengan 8 (delapan) buah karakter yang terdiri dari penggabungan huruf kecil, huruf besar, angka dan simbol
e. Email, adalah email yang aktif digunakan oleh pengguna. Jika peserta didik tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua.
3. Batasan untuk tanggal lahir adalah minimal tahun umur pada tahun 2009 dan maksimal tahun umur pada tahun 2000 di tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Login Akun PPDB
1. Bagi peserta didik yang telah memiliki akun teregistrasi, dapat melakukan login dengan menggunakan NIK dan password.
2. Peserta didik yang lupa password, dapat menggunakan fitur lupa password pada bagian bawah halaman login.
a. Anda harus memasukkan NIK dan email kamu untuk mendapatkan email.
b. Email password baru akan dikirim ke email yang dimasukkan saat registrasi.
Jadi, pastikan email aktif.
c. Loginlah dengan menggunakan password baru yang diberikan oleh email
d. Pastikan ganti password kamu setelah berhasil login ke sistem, agar akun kamu lebih aman
- Jadwal Pendaftaran
PPDB SMA
PPDB SMA adalah tahapan digunakannya sistem PPDB ONLINE oleh calon peserta didik untuk mendaftar ke jalur masuk dan sekolah menengah atas yang dipilih.
Pendaftaran & Seleksi: 21 Juni 2021 - 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil: 27 Juni 2021
Pendaftaran Ulang: 28 Juni 2021 - 30 Juni 2021
PPDB SMK
PPDB SMK adalah tahapan digunakannya sistem PPDB ONLINE oleh calon peserta didik untuk mendaftar ke jalur masuk dan sekolah menengah kejuruan yang dipilih.
Pendaftaran & Seleksi: 21 Juni 2021 - 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil: 27 Juni 2021
Pendaftaran Ulang: 28 Juni 2021 - 30 Juni 2021
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait PPDB 2021