TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek mencatat hingga saat ini sudah 33 persen sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Data tersebut didapatkan berdasarkan survei yang dilakukan Kemendikbudristek terkait PTM terbatas pada 24 Juni lalu.
"Di survei kami, ini dari semua jenjang ya ini semua jenjang, ini 33 persen sudah melakukan PTM dan 67 persen belum melakukan PTM," ujar Widyaprada Ahli Madya pada Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek Nilam Suri dalam webinar Persiapan Kembali ke Sekolah yang digelar oleh Tribun Network, Jumat (25/6/2021).
Rincian yang sudah melakukan PTM untuk PAUD sebanyak 28,90 persen, SD 34,13 persen, SLB 22,16 persen, SMP 37,78 persen, SMA 36,67 persen, dan SMK 31,45 persen.
Nilam mengungkapkan hampir di semua daerah telah melaksanakan PTM terbatas.
"Misalnya di Jawa Tengah, Jawa Barat juga sudah begitu ya. Dan beberapa daerah lainnya itu sudah melakukan PTM terbatas," tutur Nilam.
Meski begitu, Nilam mengatakan bahwa pembelajaran langsung yang dilakukan memiliki batasan-batasan.
Menurutnya, sekolah tidak bisa memaksakan siswanya mengikuti PTM terbatas tanpa persetujuan orang tua.
Baca juga: IDI Ingatkan Ruangan Tertutup saat PTM Terbatas Rentan Penularan Covid-19
"Kesiapan ini memang tidak bisa kita paksakan karena memang sekali lagi kembali ke kesepakatan juga dengan pihak sekolah dan orang tua," ungkap Nilam.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).