TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Peresmian Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Pidato Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI merupakan cikal bakal lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Setelah melalui sejarah yang panjang, akhirnya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Baca juga: Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta.
Pancasila terdiri dari dua suku kata, yakni Panca yang berarti liam dan Sila yang artinya dasar.
Jadi, Pancasila merupakan lima dasar yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana sejarah penetapan Pancasila sebagai dasar negara?
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon.
Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.