Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama "Mukadimah", oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut "Gentlemen’s Agreement".
Naskah "Mukadimah" yang ditandangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI.
Selanjutnya, naskah "Mukadimah" tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945.
Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.
Berita Terkait Materi Sekolah
(Tribunnews.com/Widya)