Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Civitas akademika Universitas Indonesia membentuk Gerakan Peduli UI yang menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Gerakan Peduli UI yang terdiri dari mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI ini menilai PP 75 tahun 2021 mengandung cacat formil dan materiil,
"Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia," tulis pernyataan sikap Gerakan Peduli UI yang diterima Tribunnews.com, Rabu (28/7/2021).
Gerakan Peduli UI juga menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia.
Baca juga: Revisi Statuta UI Disorot, Bambang Brodjonegoro: Bertepatan dengan Isu Rangkap Jabatan Rektor UI
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra yang menjadi inisiator gerakan ini, menilai statuta baru UI memiliki cacar formil.
"Gerakan ini bentuk kepedulian sivitas UI yang melihat statuta baru ini cacat formil dan materiil," ujar Leon kepada Tribunnews.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim: Usulan Perubahan Statuta UI Sudah Sejak 2019
Hingga pukul 15.00 WIB hari ini, pernyataan sikap ini sudah diisi oleh 109 Organisasi/UKM/Komunitas mahasiswa, 71 guru besar dan dosen, 199 individu mahasiswa, dan Paguyuban Pekerja UI (PPUI).