TRIBUNNEWS.COM- Simak penjelasan bursa efek, peran dan instrumennya.
Bursa efek memiliki kesamaan dengan pasar-pasar lainnya.
Bursa efek bergerak dengan cara memperdagangkan surat berharga.
Indonesia memiliki dua bursa efek.
Bursa efek tersebut meliputi, Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Keduanya kemudian digabungkan menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saham dari BEJ dan BES dimiliki oleh para pialang anggota bursa efek.
Para pialang tersebut telah memiliki izin usaha sebagai perantara pedagang efek.
Baca juga: Mantan Dirut BEI : Otoritas Pasar Modal Harus Bisa Hilangkan Praktek Manipulasi Pasar
Baca juga: Pasar Modal Himpun Dana Rp 136,9 Triliun, Meningkat 199 Persen
Dikutip dari buku Ekonomi 2 Kelas XI yang disusun oleh Agus Mahfudz, Leni Permana, dan Sri Nur Mulyani, Berikut penjelasan bursa efek, peran, dan instrumen bursa efek:
Bursa efek adalah pihak yang menyediakan sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek.
Bursa efek memiliki peran penting dalam kegiatan pasar modal.
Berikut beberapa peran penting bursa efek:
1. Menyediakan semua sarana perdagangan efek.
2. Membuat peraturan tentang kegiatan bursa tersebut
3. Mengupayakan likuiditas instrumen
4. Mencegah dari praktik-praktik yang dilarang di bursa efek, misalnya, kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar.
5. Membantu menyebarluaskan informasi terkait bursa efek
6. Dapat menciptakan instrumen dan jasa baru.
Sebagai pihak penyelenggara sarana perdagangan efek, bursa efek juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Berikut beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh bursa efek:
1. Memberikan laporan kepada Bapepam
2. Membuat penetapa aturan terkait keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, penyelesaian transaksi bursa, kliring, dan hal-hal lain yang menyangkt bursa efek.
3. Mempunyai satuan pemeriksa
Selain itu, bursa efek juga memiliki instrumen yang diperdagangkan.
Berikut beberapa instrumen bursa efek:
1. Saham
Saham merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Saham pada bursa efek, memiliki dua jenis.
Dua jenis tersebut, meliputi Saham biasa dan saham preferen.
Saham biasa yaitu saham tanpa hak istimewa.
Contoh dari saham biasa adalah deviden.
Sedangkan saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat berharga yang berisi kontrak antara pemodal dengan yang diberi pinjaman (emiten).
3. Obligasi Konversi
Obligasi konversi dapat ditukarkan dengan saham.
Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi.
4. Right
Right adalah hak bagi pemodal dalam membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten.
5. Waran (Warrant)
Waran yaitu hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
Waran biasanya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham atau obligasi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri Affifah)