TRIBUNNEWS.COM- Simak hak dan kewajiban warga negara Indonesia, lengkap dengan penjelasan dan jenis-jenisnya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia.
Sementara hak asasi manusia dan hak warga negara mempunyai pengertian yang berbeda.
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
Sifat dari hak asasi yaitu universal, tidak terpengaruh stasus kewarganegaraan seseorang.
Sedangkan sifat dari hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.
Seseorang akan mendapatkan hak setelah kewajibannya dipenuhi.
Kewajiban sendiri dibagi menjadi dua yakni kewajiban asasi dan kewajiban negara.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.
Kewajiban asasi, terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
Sementara kewajiban negara dibatasi oleh status kewarganegaraan sesorang.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/MAK Kelas XII Kurikulum 2013, berikut penjelasan dan jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia:
Hak dan kewajiban negara adalah dua hal yang saling berhubungan.
Hak dan kewajiban negara mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.
Seseorang yang telah memenuhi kewajibannya, akan mendapatkan hak.
Contoh dari hak dan kewajiban adalah seseorang mendapatkan upah setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Selain itu, hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan atau dijauhkan.
Hal itu terjadi karena hak akan selalu muncul setelah adanya kewajiban.
Jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara republik Indonesia:
Berikut beberapa jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
1. Hak atas kewarganegaraan
Pasal 26 Ayat (1) dan (2) adalah jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraan nya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.
Selain itu, pasal tersebut juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara ini.
2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 Ayat (1) adalah jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjujung hukum dan pemerintahan.
3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal tersebut memancarkan atas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal tersebut menjelaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan
5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menjelaskan ketentuan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
6. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) dan (2) menjelaskan ketentuan hak warga negara atas kebebasan beragama.
Maksud dari kebebasan beragama adalah bebas memeluk agama sesuai dengan keyakinan pribadi masing-masing.
7. Pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menjelaskan ketentuan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
8. Hak mendapat pendidikan
Tujuan Negara Republik Indonesia tercermin dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan tersebut adalah pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada pasal 31 Ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
9. Kebudayaan Nasional Indonesia
Ketentuan dalam pasal 32 Ayat (1) penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Sedangkan pada pasal 32 Ayat (2) menjelaskan ketentuan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
10. Perekonomian nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional.
Ketentuan pasal 33 merupakan jaminan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
11. Kesejahteraan sosial
Masalah kesejahteraan sosial terdapat dalam pasal 34.
Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial.
Ketentuan dalam pasal tersebut adalah memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)