News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Pengertian Hak dan Kewajiban, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang guru sedang mengajar murid pada Pengajaran Tatap Muka (PTM) hari pertama di SDN 224, Palembang, Senin (6/9/2021). Simak penjelasan mengenai materi Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, beserta pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengaturnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai materi Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, lebgkap beserta pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengaturnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.

Baca juga: Materi Sekolah: Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah dan Rumah

Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita harus mengetahui posisi diri kita sendiri.

Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban masing-masing.

Begitu pun dengan pejabat atau pemerintah juga harus tahu akan hak dan kewajibannya.

Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yakni:

1. Pasal 26 UUD 1945, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 26 UUD 1945, ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27 UUD 1945, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.

Pasal 27 UUD 1945, ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30 UUD 1945, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini