Kegiatan Impor
1. Pengertian
Kegiatan Impor adalah kegiatan memasukkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
2. Pelaku Kegiatan Impor
Pelaku kegiatan impor biasa disebut Importir.
Berikut para pelaku kegiatan impor:
a. Importir Umum
Importir umum adalah pihak yang memperoleh izin untuk mengimpor barang.
Tujuan importir umum adalah barang dapat diperjualbelikan kembali di pasar dalam negeri.
b. Importir Terbatas
Importir terbatas adalah pihak yang memperoleh izin perdagangan umum.
Tujuan dari importir terbatas adalah untuk mengimpor barang-barang tertentu sebagaimana telah diarahkan oleh pemerinytah.
C. Importir Produsen
Importir produsen yaitu produsen yang memiliki izin dari pemerintah untuk mengimpon barang yang dibutuhkan dalam proses produksinya.