TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Peristiwa Proklamasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan "pernyataan" atau "pengumuman" bangsa Indonesia kepada dunia internasional bahwa rakyat Indonesia telah merdeka.
Teks Proklamasi tersebut ditandatangani di rumah kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda yang sekarang menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat (Naskah rekomendasi Penetapan Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TANCB/17/05/2013).
Berikut teks proklamasi hasil ketikan naskah tulisan tangan Soekarno, dikutip dari cagarbudaya.kemdikbud.go.id:
Baca juga: Materi Sekolah: Pancasila sebagai Sumber Segala Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Baca juga: Pengertian Hak dan Kewajiban, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.
Jika dicermati, naskah Proklamasi tersebut memuat dua hal pokok yaitu:
1. Pernyataan kemerdekaan Indonesia.
2. Hal-hal yang harus segera diselenggarakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Simak 3 Tokoh yang Merumuskan Dasar Negara
Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Ideologi Pancasila Materi Kelas 12 Tema 12 Kurikulum 2013
Pada Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan yaitu:
"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".
Kemudian pada alinea keempat memuat dasar negara dan tujuan didirikannya Negara Proklamasi.
Dasar Negara yaitu Pancasila dan tujuan negaranya sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa ada hubungan yang erat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Lantas bagaimana hubungannya?
Jika Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan atau pengumuman kepada dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, maka Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan penjelasan lebih lanjut dari Proklamasi kemerdekaan tersebut.
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, karena memuat penjelasan tentang dasar negara dan tujuan dari negara yang diproklamasikan.
Demikian hubungan yang erat, yang tidak dapat dipisahkan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Sumber: Buku Makna Undang-Undang Dasar, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Setara SMP/MTs Kelas VIII Modul Tema 8 oleh Nanik Pudjowati, M.Pd (2018).
(Tribunnews.com/Latifah)