News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Amandemen UUD 1945: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil-hasilnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Pengertian Lengkap dengan Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil-hasil Amandemen UUD 1945

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian amandemen UUD 1945, lengkap dengan latar belakang, tujuan, dan hasil-hasilnya.

UUD 1945 memiliki peran penting bagi suatu negara.

Oleh karena itu, UUD 1945 dianggap sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pada tahun 1998, lahirlah reformasi.

Reformasi tersebut membuat terjadinya perubahan/amandemen terhadap UUD 1945.

Lalu apa itu Amandemen?

Baca juga: Materi Sekolah: Riwayat Amandemen UUD 1945, Pasal yang Diubah dan Ketentuan Hasil Amandemen

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , berikut pengertian amandemen:

Pengertian Amandemen

Amandemen merupakan usulan perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Lalu, bagaimana latar belakang, tujuan dan hasil amandemen UUD 1945 ?

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII SMP/MTs yang disusun oleh Wahyu Nugroho, berikut latar belakang, tujuan dan hasil-hasil amandemen UUD 1945:

Latar Belakang Amandemen UUD 1945

Pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi adalah di tangan MPR.

Selain itu, kekuasaan yang sangat besar adalah di tangan presiden.

Saat itu, pasal-pasal yang ada memiliki sifat yang terlau "luwes".

Sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

Namun, tidak hanya itu.

Rumusan UUD 1945 pada saat itu juga belum terlalu didukung ketentuan konstitusinya.

Oleh karena itu, terjadilah amandemen UUD 1945.

Tujuan Amandemen UUD 1845

Tujuan Amandemen UUD 1945 yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll.

Hasil-hasil Amandemen UUD 1945

Berikut hasil-hasil amandemen UUD 1945:

1. Perubahan pertama UUD 1945

Perubahan pertama UUD 1945, berkaitan dengan hal-hal berikut:

a. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden

b. Penegasan kekuasaan legislasi berada di DPR dan mengangkat duta besar

2. Perubahan kedua UUD 1945

Perubahan kedua berkaitan dengan hal-hal berikut:

a. Penegasan susunan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas Pemerintahan Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

b. Terdapat atribusi langsung dari amandemen Pasal 22A akan perlunya UU tentang Tata Cara Pembentukan UU.

c. Hak asasi manusai diatur lebih rinci dan luas.

d. Terdapat pemisahan secara tegas mengenai lembaga, struktur, dan ruang lingkup antara TNI.

3. Perubahan ketiga UUD 1945

Perubahan ketiga berkaitan dengan hal-hal berikut:

a. Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

b. MPR memiliki kewenangan yang terbatas.

c. Syarat-syarat dan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

d. Menegaskan kedudukan presiden dan DPR sejajar.

e. Presiden dalam memberikan persetujuan internasional harus memperoleh persetujuan dari DPR.

4. Perubahan keempat UUD 1945

Perubahan keempat berkaitan dengan hal-hal berikut:

a. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum.

b. Menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung

c. Mengatur jika presiden dan wakil presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan jabatannya.

d. Menghapus Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

e. Negara memiliki Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU.

f. Badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.

g. Menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapat pendidikan.

h. Menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.

i. Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi nasional.

j. Negara bertanggung jawab ubtuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

k. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar, diusulkan oleh 1/3 anggota MPR secara tertulis.

l. Pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003.

m. MPR ditugaskan meninjau kembali materi dan status hukum Ketetapan MPRS.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini