News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Materi Sekolah: Fungsi dan Tujuan Konstitusi untuk Negara

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat - Simak fungsi dan tujuan konstitusi untuk negara.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fungsi dan tujuan konstitusi untuk negara.

Indonesia memiliki konsititusi yakni Undang-undang Dasar (UUD).

Dalam negara konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Menurut Cf. Strong, konstitusi yaitu sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, kemudian juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil-hasilnya

Baca juga: Arti Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan, Berikut Penjelasannya

Sementara Sri Soemantri berpendapat, konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negeri dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, di antaranya:

1. Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.

2. Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup dalam dalam mayarakat.

3. Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam salah satu naskah sebagai undang-undang.

Dikutip dari Buku Dasar-dasar Hukum Tata Negara oleh A. Sakti Ramdhon Syah R., konsitusi merupakan seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan beserta wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara.

Fungsi Konstitusi

Fungsi konstitusi pada dasarnya untuk mengatur jalannya kekuasaan negara, antar badan/organ negara, hubungan-hubungannya, dan hubungan antara badan/organ negara dan warga negara.

Tujuan Konstitusi

Konstitusi pada prinsipnya bertujuan untuk membatasi tindakan pemerintah, untuk menjami hak-hak yang diperintah.

Serta merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Kar Loewenstein dalam bukunya yang berjudul "Political Power and the Governmental Process", menyebutkan bahwa konstitusi merupakan suatu saran dasar dalam mengawasi proses-proses kekuasaan, dengan dua tujuan, di antaranya:

1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik; dan

2. Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.

Konstitusi juga dapat dimaknai sebagai hukum tertinggi, dimana secara umum dibentuk dengan tujuan:

1. Keadilan

2. Ketertiban

3. Perwujudan nilai-nilai ideal suatu bangsa untuk kehidupan bersama.

Adapun tujuan konstitusi di Indonesia yakni:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2. Memajukan kesejahteraan umum;

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Perubahan Konstitusi di Indonesia

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.

Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.

Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

- Periode 5 Juli 1959 – sekarang

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.

Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

(Tribunnews.com/Yurika)

Materi Sekolah lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini