News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Webinar UP: UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Geliatkan Ekonomi Desa Lewat BUMDes

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar 'Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perspektif Omnibus Law', Kamis (30/9/2021). Bersamaan webinar juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Universitas Pancasila dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Pancasila (UP) menggelar webinar mengupas topik 'Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perspektif Omnibus Law', Kamis (30/9/2021).

Bersamaan dengan webinar ini juga diselenggarakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara UP denganSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM di bidang'Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Peningkatan Kualitas SDM dan Dukungan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)'.

Webinar menghadirkan pembicara Ketua Perancang UU DPD RI Badikenita br. Sitepu dan Dirjen Pengembangan Ekonomi Investasi Desa Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini.

Badikenita memaparkan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode Omnibus law. Menurutnya UU ini sangat diperlukan untuk mendorong geliat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang saat ini diharapkan sebagai pendorong roda ekonomi desa. 

"DPD RI telah berinisiasi menyusun RUU tentang BUMDes dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021," ucap Badikenita. 

Sementara itu, Harlina memberikan paparan mengenai berbagai strategi yang telah dilakukan Pemerintah untuk mendorong pengelolaan BUMDes lebih baik dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca juga: 1.852 BUMDes Rambah E-Commerce Selama Pandemi Covid-19

Misalnya kolaborasi  dengan kementerian lain, badan usaha, perguruan tinggi telah dilakukan, terutama dengan Desa yang berada di wilayah 3T (terpencil, tertinggal dan terdepan).

Dia juga memaparkan lahirnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada dasarnya memberikan kepastian hukum status BUMDes sebagai Badan Hukum.

Baca juga: Kemendes PDTT Lakukan Pilot Project 29 BUMDes di Kawasan 3T

"Untuk mengembangkan BUMDes diperlukan peningkatan sumber daya manusia yang siap menghadapi perkembangan jaman dan teknologi," kata Harlina.

Materi webinar ketiga dengan topik 'Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap BUMDes dan Relevansinya dengan Peraturan Perundang-undangan Terkait BUMDes disampaikan oleh Luh Rina Apriani, S.H., M.H.

Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, Humas dan Ventura, Dr. Syamsurizal, S.E., M.M. menyatakan, serangkaian kegiatan ini merupakan upaya pencapaian indikator kinerja utama perguruan tinggi dalam pengembangan kerja sama sekaligus aktualisasi perguruan tinggi dalam melihat dinamika di masyarakat.

Terkait MoU yang diteken, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pancasila Sri Widyastuti mengatakan MoU penting untuk meningkatkan nilai (value added) pelaksanaan implementasi Tri dharma di masing-masing perguruan tinggi.

Baca juga: Riset Terapan Vokasi Akan Membantu Kemajuan BUMDes

"Komitmen dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia tidak bisa berjalan sendiri, namun diperlukan komitmen untuk merealisasikan kerja sama yang telah disepakati bersama," ujar Sri dalam keterangan persnya, Jumat (1/10/2021).

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Agus Setyo Budi mendukung MoU kerjasama ini. 

Agus menyatakan, melalui kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Perguruan Tinggi didorong untuk berakselerasi dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan sesama perguruan tinggi. 

"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia unggul," kata Agus. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini