TRIBUNNEWS.COM - Berikut kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia, beserta contoh penerapannya.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, suatu keharusan.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang didapatkan atau diterima oleh setiap orang.
Ada banyak sekali kewajiban dan hak yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk sebagai warga negara Indonesia.
Baca juga: Kewajiban dan Hak dalam Bertetangga Beserta Contoh Penerapannya
Bagaimana penjelasan selengkapnya mengenai kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia?
Berikut kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia, dikutip dari Buku Siswa Edisi Revisi 2018 Kelas 3 Tema 4 Kewajiban dan Hakku:
Contoh kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia:
Kewajiban
1. Menaati hukum dan pemerintahan.
2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Menghormati hak asasi manusia pada orang lain.
4. Membayar pajak.
5. Menaati rambu lalu lintas.
6. Mempunyai kartu identitas (KTP, SIM, dll).
7. Menghargai satu sama lain, termasuk SARA.
Hak
1. Mendapatkan perlindungan.
2. Mendapatkan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
3. Menggunakan sarana dan prasarana di tempat umum.
4. Mendapatkan keadilan.
5. Memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta dapat beribadah dengan baik.
Berikut kewajiban dan hak sebagai warga negara, dikutip dari emodul.kemdikbud.go.id:
Kewajiban
1. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan.
Tidak hanya pengguna jalan di perkotaan, tetappi juga berlaku untuk pengguna jalan di pedesaan.
Jika masyarakat tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti melakukan adu cepat kendaraan di jalan, tidak memakai helm atau pengaman kepala, dan lain sebagainya, maka dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat dari pengguna jalan yang tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas.
Pengguna jalan wajib memahami dan melaksanakan tata tertib berlalu lintas agar terwujud ketertiban dan keamanan.
Warga masyarakat yang sebenarnya memahami kewajibannya sebagai pengguna jalan justru tingkat kesadaran untuk melaksanakannya masih kurang.
Hal ini dapat menyebabkan ketidaktertiban dan pelanggaran terhadap hak-hak pengguna jalan lainnya.
2. Membayar iuran pemakaian listrik
Masyarakat dapat menikmati listrik tanpa adanya gangguan, jika adanya kesadaran untuk membayar listrik tepat waktu.
Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar listrik setiap bulannya, jika terlambat membayar maka akan mendapatkan surat teguran, sehingga akan dikenai denda dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Sekarang sudah banyak cara mudah untuk membayar listrik yaitu melalui kantor pos, bank, bahkan bisa melalui gawai menggunakan sistem online.
3. Menjaga keselamatan dan keamanan
Selain menjaga keamanan di rumah, warga juga memiliki kewajiban menjaga keamanan di tempat umum.
Sebagai contoh, warga harus melaksanakan kewajiban tersebut di jalan.
Warga perlu berkendara secara hati-hati agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Mengendarai sepeda motor dengan kecepatan yang tinggi dapat mengakibatkan kecelakaan yang serius.
Hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hak yang terganggu dalam kejadian ini adalah hak keselamatan di jalan yang seharusnya kita peroleh.
4. Menjaga kelestarian alam
Warga masyarakat memiliki hak yang sama untuk dapat hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.
Warga masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Sekarang ini banyak kerusakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Seperti kebakaran hutan, tanah longsor, pencemaran air sungai, hingga polusi udara.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah kerusakan-kerusakan lingkungan, misalnya reboisasi.
Reboisasi adalah menanami kembali pohon di hutan atau melakukan penghijauan.
Selain reboisasi, warga dapat juga melakukan beberapa hal berikut:
- Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor;
- Mengurangi pemakaian plastik;
- Tidak mencemari air dengan tidak membuang sampah di sungai dan laut;
- Mengolah sampah.
Semua warga memiliki kewajiban untuk menjaga pelestarian alam agar generasi kedepan masih dapat menikmati indahnya lingkungan.
5. Menjaga keselamatan di jalan raya
Saat berkendara di jalan raya, keselamatan adalah hal yang utama.
Siapapun yang berada di jalan raya bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terlebih bagi pengendara bermotor.
Bagi pejalan kaki memiliki kewajiban menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
6. Bersikap sopan
Setiap warga negara, baik anak-anak maupun orang dewasa wajib bersikap sopan di lingkungan masyarakat.
Contoh sikap sopan yang dapat dilakukan oleh anak-anak adalah berbicara dengan santun kepada orang yang lebih tua.
Seperti memberi tempat duduk kepada orang yang berusia lanjut, orang yang memiliki keterbatasan fisik, dan ibu hamil saat berkendara umum.
Hak
1. Mendapatkan tempat tinggal yang layak
Mendapatkan tempat tinggal yang layak merupakan hak warga negara sehingga memperoleh kenyamanan dalam beristirahat dan bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat.
Dalam rangka memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satu di antaranya dengan memberikan subsidi atau bantuan pengadaan rumah bagi warga negara.
2. Memperoleh pendidikan
Memperoleh pendidikan merupakan hak asasi atau hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Pendidikan diperoleh setiap orang sejak lahir.
Keluarga merupakan tempat seseorang memperoleh pendidikan pertama kali.
Selain mendapatkan kasih sayang dari orang tua, anak juga memiliki hak mendapatkan pendidikan.
Pendidikan budi pekerti yang diajarkan oleh orang tua di rumah dan di lingkungan sekitar disebut pendidikan informal.
Keluarga adalah sekolah bagi anak, oleh karena itu orang tua harus dapat membimbing dan memberikan contoh atau teladan yang baik.
Pendidikan dari orang tua kepada anak di rumah sangat penting karena awal pembentukan karakter dan kepribadian anak.
Selanjutnya pendidikan juga berlangsung di satuan pendidikan baik formal (sekolah) maupun non formal.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, “ Setiap warga negara berhak mendapat pedidikan."
Untuk memenuhi hak warga negara tersebut, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional.
3. Memperoleh penghidupan yang layak
Warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Untuk memperoleh penghidupan yang layak, setiap warga negara wajib berusaha untuk mencapainya.
Pemerintah berusaha menyediakan berbagai lapangan pekerjaan bagi warga negara, sedangkan warga negara wajib untuk berusaha dengan bekerja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri.
Sikap tanggung jawab ini terlihat dalam kehidupan kita.
Contohnya adalah kepala rumah tangga yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya, dengan cara berdagang, bertani, berwirausaha di bidang jasa, dan lain sebagainya.
4. Mendapatkan pasokan listrik dari pemerintah
Penemuan terbesar yang sangat membantu kegiatan manusia adalah penemuan energi listrik.
Listrik merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan dan penting dalam kehidupan karena dapat membantu kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dan dapat memudahkan pekerjaan manusia, seperti setrika, kulkas, memasak nasi, dan lain sebagainya.
Jika listrik tidak pernah ditemukan, maka kondisi kehidupan kita tidak seperti sekarang.
Perkembangan teknologi akan menjadi terhambat sehingga membuat manusia sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ada 3 sumber tenaga pembangkit listrik yang sangat membantu manusia di Indonesia sampai sekarang ini yaitu tenaga air, diesel, dan gas.
Pasal 33 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pasokan listrik dari pemerintah.
Di dalam hak tersebut melekat kewajiban untuk menghemat penggunaan listrik.
Kebutuhan manusia terhadap listrik semakin meningkat, sedangkan sumber tenaga pembangkit listrik terbatas.
Oleh karena itu, warga harus bijak dalam menggunakan listrik.
5. Mendapatkan pelayanan masyarakat
Warga negara atau warga masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang administrasi dari pemerintah.
Seperti mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, akta kelahiran, sertifikat pemilikan tanah, rumah, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Dalam setiap hak warga negara melekat kewajiban yang harus dilaksanakan.
Akta kelahiran merupakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua.
Untuk mendapatkan akta kelahiran, orang tua harus mengurus dengan cara melapor kepada RT/RW, kemudian kelurahan, dan kecamatan.
Selanjutnya, dari kecamatan dibawa ke kantor catatan sipil untuk mendapatkan akta kelahiran.
Akta kelahiran sangat diperlukan ketika hendak masuk sekolah, mencari pekerjaan, mengurus paspor, dan lain sebagainya.
Warga masyarakat yang telah berusia 17 tahun berhak mendapatkan KTP.
Kartu Tanda Penduduk sangat penting, diperlukan untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan, menikah, dan berbagai persyaratan lainnya.
6. Mendapatkan perlindungan hukum
Perlindungan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah (aparat penegak hukum) untuk melindungi atau mengayomi warga masyarakat dari perbuatan orang lain yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Perlindungan hukum memberikan rasa aman, tenteram, dan bebas dari ancaman pihak manapun, baik secara fisik maupun pikiran.
Di dalam hak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, melekat kewajiban setiap warga negara untuk mematuhi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Ketentuan ini diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
(Tribunnews.com/Katarina Retri)