TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat dan daerah dengan dibantu oleh perangkat-perangkatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unsur dari pemerintahan pusat antara lain presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri.
Sedangkan pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota), DPRD, sekretariat DPRD, sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Baca juga: Kamuflase: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Hewan yang Berkamuflase
Baca juga: Mengenal Lambung Manusia: Pengertian, Struktur Lambung, Lapisan Dinding Lambung dan Fungsi Lambung
Berikut adalah tugas dan fungsi dari pemerintahan pusat serta daerah dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:
1. Pemerintahan Pusat
Presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat dan berpusat di ibu kota negara.
Mereka tergabung dalam sebuah organisasi yang dinamai kabinet.
a. Presiden
Wewenang dan kekuasan presiden dibagi menjadi dua yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Berikut rincian wewenang dan kekuasaan presiden sebagai kepala negara:
- Mengadakan perjanjian dengan negara lain.
- Mengadakan perdamaian dengan negara lain.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
- Menyatakan perang dengan negara lain.
- Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tingkat nasional.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara.
- Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
Selanjutnya adalah wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan:
- Memimpin kabinet.
- Mengangkat dan melantik menteri-menteri.
- Memberhentikan menteri-menteri.
- Mengawasi jalannya pembangunan.
- Menerima mandat dari MPR.
Selain itu presiden juga memiliki kekuasaan legislatif yaitu:
- Mengajukan RUU dan RAPBN.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.
b. Wakil Presiden
Wakil presiden merupakan pembantu presiden dan berada satu tingkat dibawahnya.
Wakil presiden bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
c. Kementerian Negara
Kementerian negara berisi menteri yang bertugas untuk membantu program presiden.
Setiap menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Baca juga: Pengertian Bela Negara dan Perwujudannya dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Pada kemeterian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.
1. Menteri Koordinator
Tugas dari menteri koordinator adalah mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelkasanaannya di bidang tertentu.
Menteri koordinator terdiri dari:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Departemen
Menteri departemen memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang masing-masing.
Berikut adalah menteri departemen saat ini:
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Pertahanan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Pertanian
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Menteri Kesehatan
- Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi
- Menteri Sosial
- Menteri Agama
3. Menteri Negara
Menteri negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen.
Berikut adalah menteri negara untuk saat ini:
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Agraria dan Tata Ruang
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Pemuda dan Olahraga
- Menteri Investasi
4. Pejabat setingkat menteri
Pejabat setingkat menteri merupakan pejabat yang kedudukannya setingkat menteri dan bertugas membantu kelancaran presiden dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berikut adalah pejabat setingkat menteri saat ini:
- Jaksa Agung
- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kepala Staf Kepresidenan
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
2. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala daerah, dan perangkat daerah.
Berikut adalah tugas dan wewenangnya
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran pemerintah daerah.
DPRD memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan.
Selain itu berikut fungsi lainnya:
- Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala/wakil daerah kepada presiden.
b. Kepala Daerah
Sejak bulan Juni 2005, kepala daerah dan wakilnya dipilih secara langsung oleh masyarakat lewat pilkada.
Mereka dicalonkan oleh partai politik untuk berkonstetasi.
Terkait tugas dan wewenang, berikut adalah rinciannya:
- Membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan perda.
- Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Perangkat Daerah
Perangkat daerah terdiri dari:
- Sekretaris daerah yang bertugas dan berkewajiban untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
- Sektretariat DPRD mempunyai tugas yaitu:
1. Menyelenggarakan administrasi kesekretaritan dan keuangan DPRD.
2. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3. Menyediakan dan mengoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
d. Dinas Daerah dipimpin oleh kepala dinas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
e. Lembaga Teknis Daerah dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, dan kepala rumah sakit umum.
Tugasnya adalah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait materi sekolah