d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.
Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas.
Tugas Hukum
Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat
Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas.
Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.