News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, Tugas, serta Penggolongannya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengertian, Unsur, Tugas, serta Penggolongan Hukum

a. Berdasarkan sumbernya

1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).

4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

b. Berdasarkan tempat berlakunya

1) Hukum nasional: hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara
tertentu.

2) Hukum internasional: hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.

Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).

- Hukum asing: hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

- Hukum gereja: kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya

c. Berdasarkan bentuknya

1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut

- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini