a. Berdasarkan sumbernya
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
b. Berdasarkan tempat berlakunya
1) Hukum nasional: hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara
tertentu.
2) Hukum internasional: hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.
Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
- Hukum asing: hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja: kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
c. Berdasarkan bentuknya
1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.