TRIBUNNEWS.COM - Tanggung jawab warga negara berhubungan dengan perannya di dalam masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanggung jawab adalah keadaan untuk menerima akibat perbuatan, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang lain.
Tanggung jawab warga negara terhadap bangsa dan negaranya, dilaksanakan dengan cara melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dikutip dari Buku Tematik Siswa SD/MI Kelas V Tema 6 Berjudul Panas dan Perpindahannya Halaman 60 (2017) oleh Diana Puspa, pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara harus sesuai dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca juga: Mengenal 5 Hierarki Kebutuhan Menurut Abraham Maslow, Kebutuhan Fisiologis hingga Aktualisasi Diri
Baca juga: Mengenal Apa Itu Siklon Tropis: Syarat Terbentuk hingga Musim Siklon di Sekitar Indonesia
Lalu, apa saja tanggung jawab warga negara Indonesia?
Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia
1. Warga Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai dalam sila-sila pancasila.
2. Warga Indonesia bertanggung jawan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak terpecah belah.
Sementara itu, sebagai seorang siswa juga memiliki tanggung jawab.
Salah satunya dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan, baik oleh sekolah maupun oleh negara sesuai peran sebagai seorang siswa.
Peraturan sekolah harus sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila pancasila.
Peraturan sekolah juga harus sejalan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Seorang siswa hendaknya bertanggung jawab untuk mengamalkan nilai-nilai dalam pancasila.
1. Nilai sila pertama, ketuhanan yang Maha Esa
Menunjukkan rasa hormat kepada teman-teman yang berbeda keyakinan dan dengan menjalankan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinannya.
2. Nilai sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
Menunjukkan rasa peduli kepada sesama manusia dimana pun berada.
3. Nilai sila ketiga, persatuan Indonesia
Menunjukkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan yang ada di antara teman.
4. Nilai sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
Menunjukkan sikap mau mendengarkan pendapat teman lain dalam kegiatan pembelajaran dan bekerja sama.
5. Nilai sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menaati peraturan sekolah yang menjamin rasa keadilan di sekolah.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dikutip dari sumbarprov.go.id bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia.
Pada umumnya, bela negara selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang penting dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara.
Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3), yaitu “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,”.
Selain itu, pada Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Upaya bela negara harus dilakukan dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya.
Bangsa Indonesia juga ingin memiliki peradaban yang unggul dan mulia.
Peradaban demikian dapat dicapai jika masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil, dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.
Selain itu, UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara.
Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.
Hal tersebut mencerminkan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan, dan kesejahteraan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Materi Sekolah