a. Mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan demokratis dalam NKRI.
b. Membina persahabatan antarnegara di dunia.
c. Menjalin kerjasama antarnegara dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan IPTEK.
d. Mempertahankan kemerdekaan.
Kemudian apa yang mendasari politik bebas-aktif yang dianut oleh negara Indonesia?
2. Dasar Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dasar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yaitu:
a. Pancasila sebagai landasan.
b. UUD 1945 dan amandemennya.
Landasan konstitusional Indonesia adalah UUD 1945 dan terkait politik luar negeri bebas aktif juga tertuang di dalamnya yaitu:
- Pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi "....kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa".
- Alinea keempat yang berbunyi "....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
- Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi "Presiden....membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
- Pasal 13 ayat (1) berbunyi "Presiden menerima penempatan duta negara lain."