Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, sedangkan Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jenderal dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook.
Dalam perundingan tersebut, Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator
2. Perjanjian Renville
Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia dan pihak Belanda, dengan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia, dan Australia) sebagai perantaranya.
Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang warga Indonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya.
Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda dengan menyatakan bahwa
pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah intenasional yang perlu adanya campur tangan negara lain.
3. Perundingan Roem-Royen
Titik terang dalam sengketa penyelesaian konflik antara pihak Indonesia Belanda terlihat.
Hal tersebut dikarenakan kedua belah pihak bersedia untuk maju ke meja perundingan.
Keberhasilan membawa masalah Indonesia-Belanda ke meja perundingan, tidak terlepas dari inisiatif komisi PBB untuk Indonesia.
Pada 4 April 1949, dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika Serikat.
Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.
Dalam perundingan Roem-Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta, merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya.
Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar materi sekolah