TRIBUNNEWS.COM - Association of East Asian Nation (ASEAN) merupakan perhimpunan beberapa negara yang berada di wilayah Asia Tenggara.
Adapun beberapa negara yang termasuk dalam kelompok ASEAN di antaranya, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand.
ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Perbara oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Mengutip laman asean.org, pada 8 Agustus 1967, lima pemimpin Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand duduk bersama di aula utama gedung Departemen Luar Negeri di Bangkok, Thailand dan menandatangani sebuah dokumen.
Berdasarkan dokumen tersebut, Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lahir.
Adapun lima Menteri Luar Negeri yang menandatanganinya, yaitu Adam Malik dari Indonesia, Narciso R. Ramos dari Filipina, Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura, dan Thanat Khoman dari Thailand – selanjutnya akan dipuji sebagai Bapak Pendiri mungkin organisasi antar pemerintah yang paling sukses di negara berkembang saat ini.
Dokumen yang mereka tandatangani itu akan dikenal dengan nama Deklarasi ASEAN.
Pada pembentukannya, ASEAN memiliki sejarah, asas, tujuan, serta struktur di dalamnya.
Baca juga: Pembangunan Ekonomi Maritim di Indonesia dan Negara-negara ASEAN, Simak Penjelasannya
Baca juga: Upaya-upaya Meningkatkan Kerja Sama di Antara Negara-Negara ASEAN
Dalam buku PKN Kelas VI, berikut penjelasan mengenai ASEAN:
1. Sejarah ASEAN
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada ekonomi, sosial, budaya, faktor internal (dari dalam),
dan eksternal (dari luar).
Faktor internal, yaitu bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas jajahan negara Barat.
Adapun faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo-Cina) dan sikap Republik Rakyat Cina (RRC) yang ingin mendominasi Asia Tenggara.
Beberapa Menteri Luar Negeri Asia Tenggara merasa terpanggil untuk membentuk suatu badan kerja sama regional di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Menteri-menteri tersebut, yakni:
a. Adam Malik (Indonesia);
b. Rajaratnam (Singapura);
c. Narcisco Ramos (Filipina);
d. Tun Abdul Rajak (Malaysia);
e. Thanat Khoman (Thailand).
2. Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka.
Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste.
3. Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.
a. Saling menghormati terhadap kemerdekaan, wilayah kedaulatan negara, dan identitas semua bangsa.
b. Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari halangan luar.
c. Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing.
d. Penyelesaian pertengkaran dan persengketaan secara damai.
e. Tidak mempergunakan ancaman/penggunaan kekuatan.
f. Menjalankan kerja sama secara aktif.
4. Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN didirikan di Bangkok pada 8 Agustus 1967 dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut:
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib
hukum.
c. Meningkatkan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup.
d. Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan,
dan administrasi.
5. Struktur ASEAN
a. Sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pertama di Bali 1976
Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai berikut.
1) ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan para Menteri).
2) Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua sidang menteri luar negara ASEAN untuk
menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
3) Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
4) Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN.
b. Setelah KTT Bali 1976 Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada Agustus 1977
Peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut.
1) Summit Meeting (Pertemuan kepala pemerintahan) yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
2) ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan para Menteri).
3) Sidang para menteri ekonomi, yang diselenggarakan setahun dua kali.
4) Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi).
5) Standing Committee.
6) Komite-komite.
Baca juga: Sekretariat Asean Dukung Kaum Hawa Di Kawasan Asean Agar Berprestasi Olahraga
(Tribunnews.com/Arkan)