Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta.
Pihak swasta diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru.
Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia-Belanda di bidang perkebunan.
Sejak UU Agraria dan UU Gula dikeluarkan, pihak swasta semakin banyak memasuki tanah jajahan di Indonesia.
Mereka memainkan peranan penting dalam mengeksploitasi tanah jajahan.
Tanah jajahan di Indonesia berfungsi sebagai tempat untuk mendapatkan bahan mentah untuk kepentingan industri di Eropa dan tempat penanaman modal asing, tempat pemasaran barang-barang hasil industri dari Eropa, serta penyedia tenaga kerja yang murah.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Materi Sekolah