News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022: IPDN Buka 1.230 Formasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sekolah Kedinasan IPDN

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran sekolah kedinasan telah dibuka sejak Sabtu (9/4/2022) lalu.

Terdapat total 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan di seluruh Indonesia.

Diketahui, proses pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id.

Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu dari 30 sekolah yang tersedia.

Adapun 30 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada tahun ini berada di bawah naungan delapan instansi.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghadiri Pelantikan Pamong Praja Muda Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXVII Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (29/7/2020). (Dokumentasi Setwapres)

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Simak Syarat Peserta Reguler dan Afirmasi

Instansi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM); Kementerian Keuangan; Badan Pusat Statistik; Badan Intelijen Negara; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan Siber dan Sandi Negara; dan Kementerian Perhubungan.

Informasi mengenai syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan dapat dilihat pada https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi.

Pelamar dapat mengirimkan pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Daftar Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022

1. Kementerian Dalam Negeri
– Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 1.230 formasi

2. Kementerian Keuangan
– Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN): 750 formasi

3. Kementerian Hukum dan HAM
– Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): 300 formasi
– Politeknik Imigrasi (Poltekim): 300 formasi

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN Daftar Sekolah Kedinasan 2022: Pendaftaran Ditutup 30 April 2022

4. Badan Pusat Statistik
– Politeknik Statistika STIS: 500 formasi

5. Badan Intelijen Negara
– Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 300 formasi

6. Badan Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
– Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 250 formasi

7. Badan Siber dan Sandi Negara
– Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN): 100 formasi

8. Kementerian Perhubungan: 3.350 formasi
– Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
– Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
– Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PTKJ) Tegal
– Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang
– Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
– Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
– Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
– Politeknik Pelayaran Surabaya
– Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
– Politeknik Pelayaran Sumatra Barat
– Politeknik Pelayaran Banten
– Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
– Politeknik Pelayaran Barombong
– Politeknik Pelayaran Sorong
– Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
– Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
– Politeknik Penerbangan Makassar
– Politeknik Penerbangan Medan
– Politeknik Penerbangan Surabaya
– Politeknik Penerbangan Jayapura
– Politeknik Penerbangan Palembang
– Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi

Baca juga: Apa Itu UTBK-SBMPTN? Pendaftar SNMPTN yang Gagal, Bisa Daftar UTBK

Imbauan untuk Calon Pendaftar

Dikutip dari laman Setkab, Deputi Bidang Sumber Daya (SDM) Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, mengingatkan setiap pelamar untuk dapat menyiapkan diri semaksimal mungkin.

Salah satunya adalah dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan.

“Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Alex, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Senin (11/04/2022).

Alex menyampaikan, peserta dapat mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Terkait dengan tata cara serta prosedur pendaftaran, pelamar dapat membaca Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan. Pelamar juga dapat mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.

Baca juga: Cara Membuat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan dan Alur Pendaftaran

Pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran.

Alex mengatakan bahwa nantinya tidak semua lulusan sekolah kedinasan akan mengabdi sebagai PNS di instansi yang menaungi sekolah kedinasannya.

Bagi lulusan sekolah kedinasan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perhubungan akan disebar ke kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.

“Sebagai ASN, tentunya diharapkan bagi PNS lulusan sekolah kedinasan untuk siap mengabdi untuk melayani dan ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Alex.

Ditegaskan kembali oleh Alex bahwa seluruh rangkaian seleksi sekolah kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Oleh karenanya, Alex juga mengingatkan kepada setiap pelamar untuk selalu berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mungkin terjadi dalam seleksi sekolah kedinasan ini.

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi sekolah kedinasan,” pungkas Alex.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini