News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Sumut Tahap I di ppdb.disdik.sumutprov.go.id dan Syarat Tahap II

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Sumut 2022 - Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Sumut Tahap I di ppdb.disdik.sumutprov.go.id dan syarat Tahap II untuk jalur zonasi dan prestasi nilai rapor dan lomba.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 Tahap I untuk wilayah Sumatera Utara telah diumumkan hari ini.

PPDB Tahap I tersebut adalah untuk jenjang SMA/SMK.

Orang tua/wali dan calon peserta didik dapat mengecek melalui portal ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Seleksi PPDB ini dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, Jalur Prestasi, Seleksi Jarak Domisili, Seleksi Prestasi Nilai Rapor, dan Jalur Zonasi.

Untuk PPDB Sumut 2022 Tahap I, berikut ini cara cek pengumumannya.

Baca juga: Jadwal PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022, Simak Syarat-syaratnya

Cara Cek Pengumuman PPDB Sumut Tahun 2022 Tahap I

1. Akses laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id;

2. Tunggu hingga muncul notifikasi pada layar, "Pengumuman Hasil Seleksi sudah dapat dilihat pada menu Hasil Seleksi";

3. Klik "Hasil Seleksi";

4. Pilih nama sekolah dan jurusan pada kolom yang tersedia, klik OK;

5. Kemudian, pilih Jalur Pendaftaran;

6. Tunggu hasil seleksi muncul di layar.

Baca juga: Cara Verifikasi Nilai Rapor dan Jadwal PPDB Jatim 2022, Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id

Jadwal PPDB Sumut Tahap II

Setelah Tahap I diumumkan, Pemprov Sumut membuka PPDB Tahap II yang dilakukan mulai 31 Mei 2022 untuk zona I.

Berikut ini jadwal selengkapnya, dikutip dari laman PPDB Sumut.

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I:

Tanggal 31 Mei - 05 Juni 2022

- Kepulauan Nias
- Kab. Madina
- Kota Sidempuan
- Kab. Tapsel
- Kab. Paluta
- Kab. Palas
- Kab. Labusel
- Kab. Labuhan Batu
- Kab. Labura.

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi:

Tanggal 6 Juni - 10 Juni 2022

- Kota Sibolga
- Kab. Tapteng
- Kab. Taput
- Kab. Humbahas
- Kab. Toba
- Kab. Samosir
- Kab. Simalungun
- Kota Pematang Siantar
- Kota Tanjung Balai
- Kab. Asahan
- Kab. Batubara
- Kab. Pakpak Barat.

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi:

11 Juni - 16 Juni 2022

- Kota Medan
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Binjai
- Kab. Langkat
- Kab. Serdang Bedagai
- Kab. Deli Serdang,
- Kab. Karo
- Kab. Dairi.

Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona: 17 Juni - 21 Juni 2022

Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA: 22 Juni - 24 Juni 2022

Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA: 25 Juni 2022

Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II: 26 Juni - 2 Juli 2022

Baca juga: Akses ppdb.jakarta.go.id, Simak Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK Tahun 2022

Syarat Pendaftaran Jalur Zonasi

1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

2. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :

- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

Syarat Pendaftaran Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Nilai Rapor

1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

2. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

3. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi :

- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

Jalur Prestasi Hasil Lomba

1. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

2. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Untuk Kartu keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

3. Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat. Adapun keterangan mengenai pengelompokkan sertifikat baca di halaman Jalur Pendaftaran Prestasi Non Akademik. Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini