News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ppdb

Disdikpora Sosialisasikan PPDB ke DPRD Kota Denpasar

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar akan menggelar sosialisasi PPDB di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (31/5) hari ini.

Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede melalui surat No 005/748/DPRD.

Dalam surat tersebut telah menyampaikan kepada pimpinan, ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi serta komisi I dan IV untuk mengikuti sosialisasi PPDB. Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Wayan Duaja mengakui bila Disdikpora akan melakukan sosialisasi PPDB di dewan.

“Benar, besok (hari ini, Red) kami akan ikut sosialisasi PPDB tahun ajaran 2022/2023,” katanya, Senin (30/5).

Namun saat dikonfirmasi Kadisdikpora Denpasar AA Gede Wiratama hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban. Telepon dari beberapa hari lalu tidak direspon, begitu pun pesan WhatsApp hanya dibaca saja.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (17/5) lalu, Komisi IV DPRD Kota Denpasar bersama Disdikpora Kota Denpasar menggelar rapat terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022. Rapat yang digelar di Kantor Disdikpora Kota Denpasar ini juga dihadiri Dewan Pendidikan Kota Denpasar, MKKS dan Kepala Sekolah.

Dalam rapat tersebut, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama memaparkan draft petunjuk teknis PPDB tahun 2022. Untuk PPDB tahun 2022 ini, terdapat 15 SMP di Kota Denpasar. Terdapat satu SMP baru yakni SMP 15 yang akan menerima 7 kelas.

"Karena gedung sekolahnya dalam tahap pembangunan, siswa akan dititipkan di SMPN 2 Denpasar selama satu semester," katanya.

Sementara itu, untuk daya tampung siswa SMP tahun 2022 ini 5.320 siswa. Sedangkan siswa yang tamat SD 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non-Denpasar.

Selain itu, dari draf yang disampaikan terdapat 4 jalur penerimaan siswa yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orangtua 4 persen. Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan bina lingkungan 12 persen.

Dan jalur prestasi dibagi menjadi jalur utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen. Khusus untuk bina lingkungan dalam jalur zonasi menggunakan sistem terdekat dengan sekolah.

“Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,” kata Wiratama.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar mengusulkan agar jalur dampak Covid-19 dan bina lingkungan dihapuskan. Dua jalur yang merupakan bagian dari jalur zonasi ini diminta dilebur menjadi satu. Sehingga kuota jalur zonasi menjadi utuh 70 persen tanpa dibagi-bagi.

Usulan tersebut salah satunya disampaikan anggota Komisi IV DPRD Wayan Warka.

“Usul saya, hapus kuota untuk Covid dan bawa ke zonasi umum. Karena pasti akan banyak yang terdampak, bahkan yang tidak terdampak pun akan nyari surat keterangan terdampak Covid,” kata Warka.

Sementara, untuk jalur bina lingkungan juga harus dihapus karena rentan menimbulkan permasalahan saat PPDB. Apalagi sistem yang digunakan pada PPBD tahun 2021 lalu sudah dianggap berhasil.

Hal senada dikatakan anggota Komisi IV, AA Ariewangsa. Dia meminta agar jalur lingkungan dihapus karena rentan digunakan untuk memasukkan siswa oleh Perbekel maupun Lurah.

Namun, ia meminta agar jalur Covid-19 dipertahankan karena saat ini ekonomi belum pulih.
Selanjutnya, dari hasil kesepakatan antarsemua anggota Komisi IV, akhirnya semua setuju untuk menghapus jalur Covid dan bina lingkungan dan menjadikannya jalur zonasi umum.

“Dengan menghapus dua jalur ini dan melebur menjadi jalur zonasi akan memudahkan kerja Disdikpora dan Kepala Sekolah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Wayan Duaja.

Selanjutnya, saran dari Komisi IV ini akan disampaikan Disdikpora ke Wali Kota Denpasar. Namun hingga kini belum ada pernyataan lanjutan dari Dinas Pendidikan terkait hal tersebut. (sup)

Baca juga: Musim Penerimaan Siswa Baru, Palsukan Alamat Orangtua Calon Siswa Kena denda Rp 75 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini