TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terbaik se-Jawa Tengah sebagai referensi PPDB 2022.
Dalam artikel ini juga terdapat jadwal, tahapan hingga syarat pendaftaran PPDB SMK Jateng 2022.
Daftar SMK ini disusun berdasarkan data yang diperoleh dari nilai UTBK siswa di tahun 2021.
Dikutip dari ltmpt.ac.id, dari total 23.110 sekolah terdapat 29 SMK terbaik di Jawa Tengah.
Baca juga: PPDB Kota Bandung Tahun 2022 Jenjang TK, SD, SMP: Jadwal, Syarat dan Mekanisme Pendaftaran
Baca juga: Ketentuan Unggah Nilai Rapor Secara Mandiri PPDB Jatim 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut ini daftar SMK terbaik yang ada di Provinsi Jawa Tengah menurut LTMPT:
- SMK NEGERI 1 TEMANGGUNG, Kab. Temanggung
- SMK NEGERI 7 SEMARANG, Kota Semarang
- SMKN 1 KARANGANYAR, Kab. Kebumen
- SMK NEGERI 2 TEMANGGUNG, Kab. Temanggung
- SMKN 2 PURWOREJO, Kab. Purworejo
- SMK Negeri 2 Pekalongan, Kota Pekalongan
- SMKN 1 GOMBONG, Kab. Kebumen
- SMKN 1 PURWOREJO, Kab. Purworejo
- SMK NEGERI 1 WONOSOBO, Kab. Wonosobo
- SMKN 1 KEBUMEN, Kab. Kebumen
- SMKN 1 WONOGIRI, Kab. Wonogiri
- SMKN 1 MAGELANG, Kota Magelang
- SMK NEGERI 3 JEPARA, Kab. Jepara
- SMKN 1 PURBALINGGA, Kab. Purbalingga
- SMKN 2 MAGELANG, Kota Magelang
- SMKS TELEKOMUNIKASI SANDHY PUTRA PURWOKERTO, Kab. Banyumas
- SMKN 1 SUKOHARJO, Kab. Sukoharjo
- SMKN 1 SLAWI, Kab. Tegal
- SMKN 2 KEBUMEN, Kab. Kebumen
- SMKN 2 KLATEN, Kab. Klaten
- SMKN 2 SALATIGA, Kota Salatiga
- SMKN 1 PURWOKERTO, Kab. Banyumas
- SMK NEGERI 02, Kota Semarang
- SMKN 2 KARANGANYAR, Kab. Karanganyar
- SMKN 1 BAWANG, Kab. Banjarnegara
- SMKN 1 KARANGANYAR, Kab. Karanganyar
- SMK NEGERI 1 CILACAP, Kab. Cilacap
- SMKN 1 KLATEN, Kab. Klaten
- SMKN 2 PURWOKERTO, Kab. Banyumas
Jadwal PPDB SMA/SMK Jateng 2022
- Penetapan Zonasi
15 Mei 2022
- Pengumuman PPDB
10 Juni 2022
- Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun
15 s.d 28 Juni 2022 (Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)
- Pendaftaran dan perubahan pilihan
Dibuka: 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB s.d 16.00 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
Ditutup: 1 Juli 2022, pukul 16.00 WIB
- Evaluasi Pengaduan
2 s.d 3 Juli 2022
- Pengumuman Hasil
4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
- Daftar Ulang
5 s.d 7 Juli 2022
- Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023
18 Juli 2022
Cara dan Tahap Pendaftaran
- Buka laman PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
a. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
b. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
c. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
d. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
e. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
f. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
g. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
h. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
i. Kartu Keluarga (KK).
j. Akta Kelahiran.
k. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Syarat Pendaftaran PPDB SMK Jateng 2022
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.
(Tribunnews.com/Nadya)