TRIBUNNEWS.COMĀ - Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta membuka seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah tahun 2022 secara online.
PPDB Madrasah DKI ini terbagi menjadi tiga jenjang pendidikan, yaitu PPDB jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), PPDB jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan PPDB jenjang Madrasah Aliyah (MA).
Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun 2022 dapat diakses secara online melalui laman ppdb-madrasahdki.com.
PPDB Madrasah DKI Jakarta ini tersedia dalam beberapa jalur pendaftaran, reguler, afirmasi, prestasi, zonasi RT, Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua, dan tahfidz Al Quran.
Untuk jadwal pendaftaran masing-masing jenjang dan jalur pendaftaran dapat dilihat di laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta.
Baca juga: PPDB SMP Surabaya 2022: Cek Syarat, Jadwal, Jalur dan Cara Pendaftarannya Berikut Ini
Baca juga: Jadwal PPDB Sumut 2022 Lengkap dengan Jalur dan Link Pendaftarannya
Alur Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk MIN, MTsN, dan MAN:
1. Tahap Pengajuan Akun atau Cetak TOKEN/PIN
- Akses https://ppdb-madrasahdki.com
- Lakukan pengajuan akun dengan klik tombol pengajuan akun
- Mengisi formulur secara daring
- Mengunggah berkas persyaratan
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi TOKEN/PIN
- Setelah memperoleh TOKEN/PIN lanjutkan dengan proses Aktivasi TOKEN/PIN
2. Tahap Aktivasi Akun