TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMP.
Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 jenjang (Sekolah Menengah Pertama) akan dibuka pada Senin (13/6/2022), besok.
Sementara pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2022 jenjang SMP akan dibagi menjadi 4 jalur.
Mulai dari jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Adapun pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2022 jenjang SMP dilakukan secara online dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng Tahun Ajaran 2022, Simak Syarat-syaratnya
Baca juga: Cara Daftar PPDB SMP Surabaya 2022, Simak Syarat, Jadwal, dan Kuota 63 SMP di Surabaya
Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMP
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 13 - 15 Juni 2022
Waktu Pendaftaran: 24 jam (Pendaftaran hari peratama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00).
- Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 13 - 15 Juni 2022
Waktu Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 24 jam (Seleksi pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00).
- Pengumuman: 15 Juni 2022
Hasil seleksi akan diumumkan pada pukul 17.00 WIB.
- Lapor Diri: 16 - 17 Juni 2022
Waktu: 24 jam (Lapor diri pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00).
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 20222 yang dikuti dari Instagram @officialppdbdki:
1. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun:
- SD: 17 Mei 2022
- SMP: 23 Mei 2022
- SMA/SMK: 30 Mei 2022
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelahh itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.
Syarat Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)