Cara PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi Kota Surabaya
1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.
- Masuk ke laman sd.ppdbsurabaya.net
- Pada menu utama, klik "Pendaftaran" di bagian atas;
- Pilih pada "Zonasi" yang masih tersedia;
- Masukkan NIK, tanggal lahir, dan alamat CPDB
Catatan : Jika pilihan kecamatan / kelurahan tidak muncul, mohon coba kembali dalam 5 menit.
- Klik "Masuk"
- Selesaikan isian data diri dan persyatan PPDB.
2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
- usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
- usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
- usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).