News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Pakta Integritas PPDB SMA-SMK Jateng 2022? Ini Link Downloadnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. Berikut penjelasan mengenai Pakta Integritas PPDB SMA-SMK Jateng 2022 lengkap dengan link downloadnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai Pakta Integritas PPDB SMA-SMK Jateng 2022 lengkap dengan link downloadnya.

Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK Jawa Tengah tahun 2022 telah dibuka mulai Rabu, (15/6/202) hari ini.

Saat Ini pendaftaran PPDB SMA-SMK Jawa Tengah tahun 2022 telah memasuki tahap Verifikasi Berkas dan Pengajuan akun.

Oleh karena itu peserta dapat melakukan verifikasi berkas dan pengajuan akun secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Akses ppdb.jatengprov.go.id

Namun sebelum melakukan pengajuan akun, terdapat dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu.

Satu di antaranya adalah Pakta Integritas.

Lalu apa itu Pakta Integritas?

Baca juga: Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng Tahun Ajaran 2022, Simak Syarat-syaratnya

Baca juga: Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA Jalur Prestasi di ppdb.jakarta.go.id, Batas Akhir Hari Ini

Pengertian Pakta Integritas

Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang digunakan sebagai pertanggungjawabkan calon peserta atas kebenaran data dan faktanya, maupun cara perolehannya.

Selain itu, Pakta Integritas juga digunakan sebagai pernyataan bahwa calon peserta dalam kondisi sehat untuk pemenuhan aspek kesehatan yang dipersyaratkan dalam PPDB SMK pada pilihan kompetensi keahlian.

Pakta Integritas atau Surat Pernyataan dapat ditulis tangan ataupun diketik.

Kemudian, calon peserta dan orang tua/wali dapat menandatangani surat tersebut.

Calon peserta juga diminta untuk menempelkan materai Rp 10.000 sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut.

Nantinya, setelah selesai ditanda tangani, calon peserta dapat melakukan scan Pakta Integritas atau Surat Pernyataan tersebut untuk diunggah sebagai dokumen persyaratan pengajuan akun.

Adapun Pakta Integritas atau Surat Pernyataan dapat didownload di sini.

Cara Pengajuan Akun PPDB SMA-SMK Jateng 2022

Berikut cara pengajuan akun PPDB SMA-SMK Jaetng 2022 yang dikutip dari berkas.siap-ppdb.com:

1. Buka laman ppdb.jatengprov.go.id

2. Klik Pengajuan Akun

3. Lengkapi formulir "Info Peserta"

4. Unggah Dokumen Persyaratan

- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)

- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)

- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)

- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)

- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)

- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)

- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.

- Pakta integritas

5. Selanjutnya, calon peserta akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.

6. Nantinya, pengajuan akun akan diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri

Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA-SMK

- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 15 - 28 Juni 2022

Waktu: 07:00 - 23:55 WIB

- Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022

Waktu: 24 jam

- Aktivasi Akun: 15 - 28 Juni 2022

Waktu: 24 jam

- Pendaftaran: 29 Juni - 1 Juli 2022

Waktu: 07:00 - 16:00 WIB (Tanggal 01 Juli 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB)

- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 - 3 Juli 2022

Waktu: 24 jam

- Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022

Waktu: 24 jam (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)

- Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022

Lalu apa saja syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK?

Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA

Berikut syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA yang dikutip dari laman resmi PPDB Jateng:

1. Jalur Zonasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

- Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.

- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

4. Jalur Prestasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang masih berlaku.

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini