TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar PPDB Online SMP di Surakarta untuk jalur zonasi dan prestasi.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surakarta Tahun 2022 dilaksanakan secara online.
PPDB Online SMP di Surakarta terbagi dalam beberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi, Gakin, Inklusi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi.
Sebentar lagi pendaftaran PPDB Online SMP di Surakarta untuk jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, hingga Prestasi akan segera dibuka pada 22-24 Juni 2022.
Pendaftaran PPDB Online SMP di Surakarta dapat diakses di laman resmi ppdb.surakarta.go.id.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Online SMP Surabaya Jalur Prestasi Ditutup Malam Ini Pukul 23.59 WIB
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Surakarta 2022 Jenjang Pendidikan SMP, Simak Cara Daftarnya Berikut Ini
Jadwal PPDB Online SMP di Surakarta Tahun 2022:
Membuat akun Peserta
- PPDB Jalur Afirmasi dan Inklusi: 13-15 Juni 2022
- Pengajuan Konversi Nilai Piagam (Jalur Prestasi): 13-17 Juni 2022
- PPDB jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi: 22-24 Juni 2022
Pendaftaran Online (Mandiri)
- Pendaftaran PPDB Surakarta Jalur Afirmasi, Gakin, dan Inklusi: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran PPDB Surakarta Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tuam dan Prestasi: 22-24 Juni 2022.
Baca juga: CEK PENGUMUMAN PPDB Jabar 2022 Tahap 1 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim SMA-SMK 2022 Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Wali, dan Prestasi Lomba
Cara Daftar PPDB Online Surakarta Tahun 2022 Jenjang SMP untuk Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi
a. Calon peserta didik bar menyiapkan berkas PPDB sesuai dengan ketentuan;
b. Calon peserta didik melakukan pendaftaran pada https://ppdb.surakarta.go.id dengan akun dan password yang dimiliki
c. Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah / Dinas terkait;
d. Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah/Dinas terkait;
e. Calon peserta didik baru menyelesaikan. pendaftaran secara dalam jaringan sesuai petunjuk;
f. Pada jalur zonasi calon peserta didik baru memillh maksimal 3 (tiga) sekolah di dalam zona;
g. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru memilih maksimal 3 (tiga) sekolah terdekat dengan tempat tinggal atau terdekat dengan kantor / instansi tempt orang tua bekerja;
h. Pada jalur prestasi calon peserta didik baru memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tanpa dibatasi zonasi;
i. Calon peserta didik baru menyetujui/ bertanggungjawab bahwa data yang tampil/ dinput benar;
j. Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru wajib melakukan submit/pengiriman dalam jaringan;
k. Tahap pendaftaran selesai, calon peserta didik baru tinggal menunggu pengumuman;
l. Apabila berdasarkan pantauan sementara terdapat calon peserta didik dalam kota yang tidak lolos di semua pilihan, ia dapat menambah 1 pilihan ke sekolah yang kuotabya belum terpenuhi ole pendaftar dalam kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
m. Calon peserta didik baru yang tidak menambah pilihan sesuai dengan petunjuk teknis, maka peserta dinyatakan tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait PPDB Online SMP di Surakarta