News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses ppdb.jatimprov.go.id, Simak Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Tahap 2, Dibuka Hari Ini

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SMA/SMK Jatim 2022 memasuki tahap 2, dibuka hari ini, Sabtu (25/6/2022) di ppdb.jatimprov.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan dan tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Jawa Timur (PPDB Jatim ) tahap 2 di ppdb.jatimprov.go.id

Dikutip dari laman resmi PPDB Jatim, pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2022 memasuki PPDB tahap 2.

Sebelumnya, pendaftaran PPDB Jatim tahap 1 telah dibuka pada 20-21 Juni 2022 lalu melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi hasil lomba.

Kini, tahapan PPDB SMA/SMK Jawa Timur memasuki tahap 2 yakni pendaftaran PPDB melalu jalur prestasi akademik.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2022 SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik, Ada 7 Nilai Rapor yang Dipakai

Pendaftaran PPDB Jatim tahap 2 ini dibuka mulai hari ini, Sabtu (25/6/2022) pukul 01.00 hingga Minggu (26/6/2022) pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui melalui ppdb.jatimprov.go.id. 

Tata cara pendaftaran

Berikut tata cara pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2022 tahap 2: 

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim Tahap 2

Sebelum mendaftar, perhatian ketentuan yang harus dipenuhi. 

Berikut ketentuan pendaftaran PPB SMA/SMK Jatim tahap 2: 

1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran

- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

- Bahasa Indonesia

- Matematika

- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

- Bahasa Inggris

7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.

10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Online SMP Jakarta Jalur KJP Plus hingga PIP, Terakhir Hari Ini

11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

12. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70 persen (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30 % (tiga puluh persen).

13. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 12 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

14. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini