News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS Dibuka hingga Oktober 2022, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Kuliah dapat digunakan untuk mendaftar kuliah jalur mandiri 2022, inilah syarat dan cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri untuk PTS dan PTN.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KIP Kuliah untuk mendaftar kuliah jalur mandiri di PTN dan PTS akan dibuka hingga Oktober 2022.

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, layanan KIP-Kuliah bisa dimanfaatkan siswa untuk mendaftar kuliah pada berbagai jalur.

Mulai dari SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, hingga jalur seleksi mandiri pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seleksi mandiri PTN dibuka dari 1 Juni hingga 7 Oktober 2022.

Sementara untuk seleksi mandiri PTS dibuka mulai 8 Juni hingga 31 Oktober 2022.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2022, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setiap mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka di akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi Program Studi (Prodi).

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah.

Bantuan ini juga tidäk boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Baca juga: Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022, Pendaftar KIP Kuliah Wajib Pantau Perubahannya

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari kelarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca juga: Riyanta Yakini Mafia Pertanahan Bisa Diselesaikan dengan Rekontruksi Pasal 17 UU KIP

Kriteria penerima KIP Kuliah sebagai berikut:

a. Memiliki kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

c. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

e. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Baca juga: Buka Bimtek KIP Kuliah, Ketua DPR RI Dorong Pemerataan Pendidikan bagi Semua

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

- Sarjana: maksimal 8 semester

- Diploma empat: maksimal 8 semester

- Diploma tiga: maksimal 6 semester

- Diploma 2: maksimal 4 semester

Cara Daftar KIP Kuliah 2022:

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/ SBMPN/Mandiri);

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait KIP Kuliah 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini